PENDAHULUAN
BIMBINGAN KONSELING sangat penting disekolah manapun dengan BK ini akan
tercipta keserasian hubungan antara siswa dengan guru dan dalam meyelenggarakan
layanan BIMBINGAN KONSELING sekolah
hendaknya selalu mengacu pada asas-asas BK dan terapkan sesuai dengan asas-asas
BIMBINGAN KONSELING. Dan dengan demikian asas-asas BK
harus terpenuhi agar memperlancar BK disekolah.
Apabila asas-asas itu diikuti dan terselenggara dengan baik sangat dapat
diharapkan proses pelayanan mengarah pada pencapaian tujuan yang diharapkan ;
sebaliknya, apabila asas-asas itu diabaikan atau dilanggar sangat dikhawatirkan
kegiatan yang terlaksana itu justru berlawanan dengan tujuan BK, bahkan
akan dapat merugikan orang-orang yang terlibat di dalam pelayanan, serta
profesi BK itu sendiri.
PEMBAHASAN
Asas-Asas Bimbingan Dan Konseling
Pelayanan bimbingan dan konseling adalah pekerjaan prodesional sesuai
dengan makna uraian tentang pemahaman, pelanggaran, dan penyikapan (yang
meliputi unsure-unsur kognisi, afeksi dan perlakuan) konselor terhadap kasus
pekerjaan professional itu harus dilaksanakan dengan mengikuti
kaidah-kaidah yang menjamin efisien dan efektivitas proses dan lain-lainya.
Dan dalam menyelenggarakan layanan bimbingan dan konseling di sekolah hendaknya
selalu mengacu pada asas-asas bimbingan dan konseling. Asas-asas ini dapat
diterapkan sebagai berikut : 1) asas kerahasiaan, 2) asas kesukarelaan, 3) asas
keterbukaan, 4) asas kekinan, 5) asas kemandirian, 6) asas kegiatan, 7) asas
kedinamisan, 8) asas keterpaduan, 9) asas kenormatifan, 10) asas keahlian11)
asas alih tangan, dan 12) asas tutwuri handayani
Untuk mendapatkan wawsan dan pemahaman yang memadai mengenai asas-asas
bimbingan dan konseling diatas dijelaskan sebagai berikut :
1) Asas Kerahasiaan
Sebagaimana telah diketahui bahwa dalam kegiatan bimbingan konseling
kadang-kadang klient harus menyampaikan hal-hal yang sangat pribadi/ rahasia,
kepada konselor, oleh karena itu konselor harus menjafa kerahasiaan data yang
diperolehnya dari klientnya.
Disamping itu, asas kerahasiaan ini juga akan menghilangkan kekhawatiran klien
terhadap adanya keinginan konselor/guru pembimbing untuk menyalah gunakan
rahasia dan kepercayaan yang telah diberikan kepadanya sehingga merugikan
klien. Demikian juga hal-hal tertentu yang dialami oleh siswa (khususnya hal-hal
yang bersifat negatif tidak akan mejadi bahan gunjingan.
Berdasarkan apa yang dikemukakan diatas, maka apa yang terjadi/isi pembicaraan
dan klen dalam wawancara/konseling kerhasiaanya perlu idhargai dan dijaga.
Demikian pula catatan-cataatan yang dibuat sewaktu ataupun sesudah
wawancara/konseling, pula disimpan dengan baik dan kerahasiaannya dijaga dengan
cermat oleh konselor, sebagaimana firman Allah SWT bahwa memelihara amanah dan
menepati janji merupakan salah satu karakteristik orang beruntung. Sebagaimana
firman Allah dalam suratAl-Mu’minin/23:8 yang Artinya : Dan orang-orang yang memelihara amanat-amanat (yang
dipukulnya) dan janjinya
Asas kerahasiaan ini merupakan asas kuasai dalam usaha bimbingan konseling.
Jika asas ini benar-benar dilaksanakan, maka penyelenggaraan atau pemebrian
bimbingan klient sehingga mereka akan mau manfaatnya jasa bimbingan konseling
dengan sebaik-baiknya. Sebaliknya jika konselor tidak dapat memegang asas
kerahasiaan dengan baik, maka hilanglah kepercayaan klien, sehingga akibatnya
percayaan bimbingan tidak dapat tempat dihati klien dan para caln klien. Dan
jika asas kerahasiaan ini benar-benar di jelankan maka bimbingan dan konselng
akan berjalan dengan mancar dan baik.
2) Asas Kesukarelaan
Dalam memahami pengertian bimbingan konseling dikemukakan bahwa bimbingan
merupakan proses membantu individu. Perkataan membantu disii mengandung arti
bahwa bimbingan buka merupakan suatu paksaan, oleh karena itu proses bimbingan
dan konseling harus belangsung atas dasa kesusilaan, baik dari pihak
siterbimbing atau klien. Maupun dari pihak knselor klien diharapkan secra suka
dan rela tanpa ragu-ragu ataupun merasa terpaksa, menyampaikan masalah yang
dihadapinya.
Jika asas kesukarelaan ini memang benar-benar telah tertenam pada diri (calon)
terbimbing/siswa atau klien, sangat dapat diharapkan bahw mereka yang mengalami
maalah akan dengan sukrela membawa masalahnya itu kepada pembimbing untuk
meminta bimbingan. Bagaimana halnya dengn klien kiriman, apakah dalam hal ini
asaas sukarela dilanggar? Dalam hal ini pembimbing berkewajiban mengembangkan
sikap sukarela pada diri klien itu sehngga klien itu mampu menghilankan rasa
keterpaksaan data dirinya kepada pembimbing. Kesukarelaan tidak hanya dituntut
pada diri (calon), terbimbing/siswa atau klien saja, tetapi hendakmya
berkembang pada diri penyelenggaraan. Para penyelenggara bimbingan hendaknya
mampu menghilangkan rasa bahw tugas kebimbingan konselingnya itu erupakan suatu
yang memaksa diri merasa
3) Asas Keterbukaan
Dalam pelaksanaan bimbingan konseling sngat diperlukan suasana keterbukaan,
baik keterbukaan dari konselor maupun keterbukaan dari klien. Keterbukaan ini
bukan hanya sekedar bersedia menerima saran-saran dari luar, malahan dari itu,
diharapkan masing-masing pihak yang bersangkutan tersedia membuka diri untuk
kepentingan pemecahan masalah. Individu yang membuka bimbingan diharapkan dapat
berbicara sejujur mungkin dan berterus terang tentang dirinya sendiri. Sehingga
dengan keterbukaan ini penelaah serta pengkaji berbagai kekuatan dan kelemahan
siterbimbing dapat dilaksanakan. Perlu dieprhatikan bahwa keterbukaan hanya
akan terjadi bila klien tidak lagi mempersoalkan asas kerahasian yang
semestinyua diterapkan oleh konselor. Untuk keterbukaan klien konselor harus
terus-menerus membuina suasana hubungan konselof sedemikian rupa. Sehingga
klien yakni bahwa konselor juga bersikap terbuka dan yakin, bahwa asas
keterbukaan memang terselenggara.
Keterbukaan disini ditinjau dari dua arah, dari pihak klien diharapkan
pertama-tama mau membuka diri sendiri sehingga apa yang ada pada dirinya dapat
diketahui oleh orang lain (dalam hal ini konselor) dan kedua mau membuka diri
dalam ati mau menerima saran-saran dan masukan lainnya ari pihak konselor
menjawab pertanyaan-pertanyaan klien keterbukaan terwujud dari onselor sendiri.
Jika hal itu memang dikehenaki oleh klien. Dalam hubungan yang bersuasana
seperti itu, masing-masing pihak bersifat transparan (terbuka) tehadap pihak
lainnya.
4) Asas Kekinian
Pada umumnya pelayanan bimbingan dan konseling bertitik tolak dari masalah yang
dirasakan klien saat sekarang atau kini, namun pada dasarnya pelayanan
bimbingan konseling itu sendiri menjangkau dimensi waktu yang lebih luas, yaitu
masa lalu, sekarang, dan masa yang akan dating, karma pada dsarnmya msalah
klien yang langsung ditanggulangi melalu upaya bimbingan dan konseling ialah
masalah-masalah yang sedang dirasakan kini (sekarang), bukan masukan yang sudah
lampau, dan juga masalah yang mungkin akan dialami dimasa mendatang.
Dan dalam usaha yang bersifat pencegahan, pada dasarnya pertanyaan yang perlu
dijawab adalah apa yang perlu dilakukan sekarang sehingga kemungkinan yang
kurang baik dimasa dating dapat dihindari.
Asas kekinian juga mendukung pengertian bahwa konselor tidak boleh
menunda-nunda pemberian bantuan. Jika diminta bantuan oleh klien atau jelas
terlihat misalnya adanya siswa yang mengalami masalah, maka konselor hendaklah
segara memberikan bantuan. Konselor tidak selaknya menunda-menunda memberi
bantuan dengan berbagai dalil. Dalam hal ini diharapakn konselor dapat
mengarahkan klien untuk memecahkan masalah yang sedang dihadapinya sekarang
sebagaimana firman Allah SWT.
Artinya : Demi masa, sesungguhnya manusia itu benar-benar berada dalam
kerugian, kecuali orang-orang yang beriman dan menerjakan amal saleh dan
nasehat menasehati supaya menaati kebenaran dan nasihat menasehati supaya
menetapi kesabaran.
5) Asas Kemandirian
Pelayanan BK bertujuan menjadikan siterbimbing dapat bediri sendiri, tidak
tergantung pada orang tua / tergantung pada konselor individu yang dibimbing
setelah dibantu diharapkan dapat mendiri dengan cirri-ciri pokok mampu :
a. Mengenal dri sendiri dan lingkungan sebagaimana adanya;
b. Menerima diri dendiri dan lingkungan secara positif dan dinamis.
c. Mengambil keputusan untuk dan leh diri sendiri.
d. Mengarahkan diri sesuai dengan keputusan itu, dan
e. Mewujudkan diri secara optimal sesuai dengan potensi, minat dan
kemampuan-kemampuan yang dimilikinya.
Demikian dengan iri-ciri umum dits haruslah disesuaikan dengan tingkat
perkembangan dan peranan klien dalam kehidupannya sehai-hari. Dengan demkian
klien akan bisa mandiri, karena klien akan terus menyatakan ketergantungannya,
selama ketergantuannya itu memperoleh respon dari konselor. Sebaliknya rasa
ketergantungan itu akan berhenti bila tidak ditanggapi oleh konselor yang pada
dasarnya disetiap tahap awal proses konseling, biasanya kliesn menampakkan
sikap yang lebih tergantung dibandingkan pada tahap akhir proses konseling.
Oleh karna itu konselor dank lien harus beusaha untuk menumbuhkan sikap
kemandirian itu didalam diri klien dengan cara memberi respon yang cermat.
6) Asas Kegiatan
Dalam proses pelayanan bimbingan dan konseling kadang-kadang konselor
memberikan beberapa tugas dan kegiatan kepada kliennya. Dalam hal ini klien
hrus mampu melakukan sendiri kegiatan tersebut dalam rangka mencapai sendiri
kegiatan – kegiatan tersebut dalam rangka mencapai tujuan sebagai yang telah
ditetapkan.
Karna usaha BK tidak akan memberikan buah yang berarti bila klien tidak
melakukan sendiri kegatan dalam mencapai tujuan BK. Hasil usaha BK tidak akan
tercapai dengan sendirinya, melainkan hrus dengan kerja giat dari klien
sendiri. Konselor hendaklah membangkitkan semangat klien sehingga ia mampu dan
mau melaksanakan kegiatan yang diperlukan dalam penyeselesaiannya masalah yang
menjadi pokok pembicaraan dalam konseling.
Asas ini merujuk pada konseling multi deminsional yang tidak hanya mengandalkan
traksasi verbal antara klien dan konselor. Dalam konseling yang berdimensi
verbalpun asas kegiatan masih harus terselenggara, yaitu klien aktif pula
melaksanakan atau menerapkan hasil-hasil konseling.
7) Asas Kedinamisan
Keberhasilan usaha pelayanan BK ditandai dengan terjadinya perubahan sikap dan
tingkah laku klien kea rah yang lebih baik. Untuk mewujudkan terjadinya
perubahan sikap dan tingkah laku itu membutuhkan proses dan aktu tertentu
sesuai dengan kedalaman dan kerumitan masalah yang dihadapi klien. Konselor dan
klien serta pihak-pihak lain diminta untuk memberikan kerja sama sepenuhnya
agar pelayanan BK yang diberikan dapat dengan cepat menimbulkan perubahan dalam
sikap dan tingkah laku klien.
Perubahan tidaklah sekedar mengulang-ulang hal-hal yang lama yang sealu menuju
ke suatu pembaruan sesuatu yang lebih maju karna asas kedinamisan mengacu pada
hal-hal baru yang hendaknya terdapat pada dan mnjadi cirri-ciri dari proses
konseling dan hasil-hasilnya.
8) Asas Keterpaduan
Pelayanan BK berusaha memadukan sebagai aspek kepribadian klien. Sebagaimana
diketahui individu memiliki berbagai aspek kepribadian yang kalau keadaannya
tidak seimbang, serasi dan terpadu justru akan menimbulkan masalah, disamping
keterpaduan pada diri klien, juga harus diperhatiakan keterpaduan isi dan
proses layanan yang diberikan jangan hendaknya aspek layanan yang satu tidak
sesuai dengan aspek layanan yang lain.
Layanan BK memadukan berbagai aspek individu dengan dibimbing. Disamping
keterpaduan pada diri individu yang dibimbing, juga diperhatikan keterpaduan
isi pada proses layanan yang diberikan. Jangan hendaknya aspek layanan yang
satu tidak serasi atau bukan bertentangan dengan aspek layanan yang lain.
9) Asas Kenormatifan
Pelayanan BK tidak boleh bertentangan dengan norma-norma yang berlaku, baik
ditinjau dari norma agama, norma adapt, norma hukum/Negara, norma ilmu, maupun
kebiasaan sehari-hari asaa kenormatifan ini terapkan terhadap isi maupun proses
penyelenggaraan BK. Seluruh isi layanan harus sesuai dengan norma-norma yang
ada. Demikian pula prosedur, teknik dan peralaan yang dipakai tidak menyimpang
dari norma-norma yang dimaksudkan.
Tetapi harus diingat bahwa konselor tidak boleh memaksakan nilai atau norma
yang dianutnya itu kepada kliennya, konselor dapat membicarakan secara terbuka
dan terus terang segala sesuatu yang menyangkut norma dan nilai-nilai itu,
bagaimana berkembangnnya, bagaimana penerimaan masyarakat, apa dan bagaimana
akibatnya bila norma dan nilai-nilai itu terus dianut dan laim sebagainya.
10) Asas Keahlian
Usaha layanan BK secara teratur, sistematik, dan dengan mempergunakan teknik
serta alat yang memadai. Asa keahlian ini akan menjamin keberhasilan usaha
bimbingan dan konseling, dan selanjutnya kabar hasilan usaha bimbingan dan konseling
akan menaikkan kepercayaan masyarakat pada BK.
Asas keahlian selain mengacu kepada kualifikasi konselor (misalnya pendidikan
sarjana bidang BK) juga kepada pengalaman teori dan praktek BK perlu dipadukan
oleh karna itu, seorang konselor ahi harus benar-benar menguasai dan praktek
konseling secara baik.
11) Asas Alih Tangan
Dalam pemberian layanan BK, asas alih tangan jika konselor sudah mengerahkan
kemampuannya untuk membantu indivisu, namun individu yang bersangkutan belum
dapat terbantu sebagaimana yang diharapkan, maka konselor dapat mengirim
individu tersebut kepada petugas / badan yang lebih ahli.
Disamping pengetahuan dan keterampilan yang dimiliki oleh konselor juga
terbatas, maka ada kemungkinan suatu masalah belum dapat diatasi setelah proses
konseling berlangsung. Dalam hal ini konselor perlu mengalihkan tangankan
(Referal) klien pada pihak lain (konselor) yang lebih ahli untuk menangani
masalah yang sedang dihadapi oleh klien tersebut “ pengalihan tangan seperti
ini adalah wajib, artinya masalah klien tidak boleh terkantung-kantung ditangan
konselor yang terdahulu itu”.
Firman Allah SWT.
Artinya :
“Katakanlah, bahwa tiap orang itu (seharusnya) bekerja sesuai dengan bakat /
kemampuannya masing-masing, maka tuhanmu lebih mengetahui siapa yang lebih
benar jalanya”. (Qs. Al-Isra’ /17 : 54).
12) Asas Tutwurihandayani
Sebagaimana yang telah dipahami dalam pengertian BK bahwa Bk itu merupakan
kegiatan yang dilakukan secara sistematis, sengaja, berenacana, terus –menerus
dan terarah kepada suatu tujuan oleh karena itu kegiatan pelayanan BK
tidak hanya dirasakan pada saat klien mengalami masalah dan menghadapkannya
kepada konselor / guru pembimbing saja kegiatan BK harus senantiasa
diikuti secara terus menerus dan aktif sampai sejauh mana klien telah berhasil
mecapai tujuan yang telah ditetapkan.
Asas ini menunjuk pada suasana umum yang hendaknya tercipta dalam rangka
hubungan keseluruhan antara pembimbing dan yang dibimbing lebih-lebih
dilingkungan sekolah, asas ini makin dirasakan manfaatnya, dan bahkan perlu
dilengapi dengan “ingngarsa sung tulada, ing madya mangun karso”.
Adapun asas-asas yang pokok dari ke 2 asas diatas ialah : (1) asas kerahasiaan
(2) asas ksukarelaan dan (3) asas keterbukaan.
KESIMPULAN
Asas bimbingan konseling ialah dasar yang melandasi dilakukannya kegiatana
tersebut, atau dengan kata lain, ada asas yang dijadikan dasar pertimbangan
kegiatan itu.
Demikian pula halnya dalam kegiatan BK, ada asas yang dijadikan dasar
pertimbangan kegiatan itu.
Asas-asas tersebut ialah asas kerahasian kesukarelaan, keterbukaan, kekinian,
kemandirian, kegiatan, kedinamisan, keterpaduan, kenormatifan, keahlian, alih
tangan, dan tut wuri handayani.
DAFTAR PUSTAKA
Hallen, “Bimbingan dan Konseling, Jakarta. Quantum Teaching. 2005
Rrayitno dan Erman Amti. Dasar Bimbingan dan Konseling. Jakarta. PT. Rineka
Cipta, 2004
Sukardi, Dewa Ketut. Pengantar Pelaksanaan Program Bimbingan dan Konseling
disekolah, Jakarta. PT. Rineka Cipta.
Mapiee, ANdi. Pengantar Bimbingan dan Konseling Disekolah. Surabaya ; Penerbit
Usaha Nasional, 1984