A.
LatarBelakang
Wanita adalah kata yang umum digunakan
untuk menggambarkan perempuan dewasa. Perempuan yang sudah menikah juga biasa dipanggil
dengan sebutan ibu. Untuk perempuan yang belum menikah atau berada antara umur
16 hingga 21 tahun disebut juga dengan anak gadis. Perempuan yang memiliki
organ reproduksi yang baik akan memiliki kemampuan untuk mengandung, melahirkan
dan menyusui.
Kesehatan reproduksi menjadi cukup serius
sepanjang hidup, terutama bagi perempuan, selain karena rawan terpapar penyakit,
juga berhubungan dengan kehidupan sosialnya, misalnya kurangnya pendldikan yang
cukup, kawin muda, kematian ibu, masalah kesehatan reproduksi perempuan,
masalah kesehatan kerja, menopause, dan masalah gizi (Baso dan Raharjo, 1999).
Sebagaian besar perempuan bekerja keras
setiap hari, memasak, membersihkan rumah demi kelangsungan hidup keluarga. Namun
jika perempuan juga bekerja di luar rumah (mencari penghasilan), maka beban kerjanya
menjadi rangkap. Beban kerja yang terlalu berat membuat seorang perempuan mengalami
kecapekan dan mudah terserang penyakit. Terlebih lagi bila seorang perempuan tidak
punya cukup waktu untuk istirahat dan tidak memperoleh cukup perhatian akan kondisi
kesehatannya..
Ketika wanita
masuk ke dunia kerja, sering mendapat pekerjaan yang paling susah di kantor
atau pabrik, dengan upah yang paling rendah, sekaligus dibebani dengan
kebanyakan tugas rumah tangga, seperti memasak, mencuci, dan mengasuh
anak-anak.
Kebijakan yang
memihak pada kepentingan wanita belum secara otomatis memberdayakan wanita
sehingga mempunyai posisi tawar yang sejahtera dan adil dengan laki-laki di
bidang pekerjaan (sektor publik). Kaum wanita masih terperangkap ke dalam jenis
pekerjaan yang berketrampilan dan berupah rendah. Pembagian kerja dan streotipe
di dalm keluarga telah menyebabkan tidak saja beban berlebihan dan jam kerja
panjang bagi wanita, tapi juga ketergantungan wanita secara ekonomi.
Berbagai
masalah banyak terjadi pada wanita di tempat kerja antara lain adalah
kekerasan. Kekerasan yang dilakukan diperoleh dari atasan, atau satu rekan.
Kekerasan pada
wanita di tempat kerja menimbulkan dampak negatif bagi wanita. Namun, kasus
kekerasan yang terjadi belum semua dapat diatasi. Berbagai layanan untuk
mengatasi kekerasan telah dibuat agar tindak kekerasan bisa diminimkan atau
dihapuskan.
B.
Rumusan
Masalah
Adapun rumusan masalah
yang di batasi oleh penulis:
1.
Apa Pengertian dari
Kesehatan Reproduksi ?
2. Bagaimana Kesehatan Reproduksi pada Wanita di Tempat Kerja
BAB
II
PEMBAHASAN
A.
Kesehatan Reproduksi
Kesehatan
Reproduksi adalah membahas segala sesuatu tentang reproduksi manusia, pola hidup
manusia untuk mendapatkan sumber daya manusia yang berkualitas dan penurunan
AKI (Angka Kematian Ibu) dan AKB (Angka Kematian Bayi)
Faktor-faktor
yang mempengaruhi terhadap kesehatan Reproduksi adalah :
1.
Faktor Internal
(Individu)
2.
Faktor Eksternal
(Lingkungan)
3.
Sosial ekonomi dan
budaya
4.
Pelayanan Kesehatan
Sasaran
kesehatan reproduksi adalah yang akan bereproduksi yaitu laki-laki dan perempuan,
namun di titik beratkan kepada wanita karena berhubungan dengan kehamilan, persalinan,
nifas dan menyusui.
B. Kesehatan Reproduksi
pada Wanita di tempat Kerja
Masalah yang terjadi berupa kekerasan. NIOSH (national
Institude Of Occupational Safety and Health) = lembaga nasional kesehatan dan
keselamatan kerja Amerika Serikat mendefenisikan kekerasan di tempat kerja
sebagai tindak kekerasan (termasuk ancaman, kekerasan fisik, kekerasan seksual,
kekerasan psikologi dan kekerasan ekonomi) yang ditujukan kepada seseorang yang
sedang bekerja atau sedang bertugas.
Kekerasan di tempat kerja digolongkan menjadi beberapa
kategori :
Tipe1 : kekerasan yang dilakukan oleh penjahat yang tidak
memiliki hubungan dengan tempat kerja yang bertujuan untuk melakukan perampokan
atau kejahatan lainnya.
Tipe 2 : kekerasan pada pekerja oleh pelanggaran klien,
pasien, murid, atau pun oleh orang yang diberikan jasanya oleh
perusahaan.
Tipe 3 : kekerasan yang dilakukan oleh sesama pekerja,
supervisor atau manager yang masih bekerja ataupun mantan pekerja.
Tipe 4 : kekerasan yang dilakukan di tempat pekerja oleh
orang yang tidak bekerja disana, namun mempunyai hubungan dengan pemberi kerja,
seperti kerabat dan teman yang suka mnyiksa.
a)
Bentuk-bentuk kekerasan :
1.
Kekerasan Fisik
Berupa memukul, menjambak, menampar, membunuh, serangan
fisik, menendang, menggigit, meludahi, mencakar,
meremas, mencubit, menimbulkan stress, luka pada tubuh, infeksi dsb.
2.
Kekerasan Seksual
Berupa pelecehan seksual dan pemerkosaan. Akibat yang
ditimbulkan adalah stress/ trauma, gila, infeksi alat kelamin, bunuh diri,
menjadi PSK, perkawinan tidak harmonis dsb.
3.
Kekerasan Psikologis
Berupa dibentak, dimarahi, diancam, merendahkan suku
/bangsa, pengasingan dari pergaulan, menyinggung, mengganggu dengan alat kerja,
sumpah serapah, sikap bermusuhan, teriakan. Akibat yang ditimbulkan stress,
sulit tidur, tertekan batin, hancur percaya diri dan cenderung curiga.
4.
Kekerasan Ekonomi
Berupa PHK, tidak diberi gaji, dirampok. Dampak yang
ditimbulkan dapat meyebabkan pemberontakan yang berujung melakukan demonstrasi,
stress, gila dsb.
b) Peran Wanita Di Tempat Kerja
Peran wanita sebagai tenaga kerja di sektor pertanian
dalam arti luas memberikan kontibusi yang cukup signifikan. Peran wanita
dimulai semenjak mengenal alam dan bercocok tanam. Sejak itu, mulai berkembang
pembagian kerja yang nyata antara laki-laki dan wanita pada beragam pekerjaan
baik di dalam rumah tangga maupun di masyarakat luas. Wanita mempunyai peran
ganda, yaitu : sebagai pembina rumah tangga dan pencari nafkah.
Keterlibatan wanita di bidang pekerjaaan sering tidak diperhitungkan. Besar upah yang diterima wanita lebih rendah daripada laki-laki. Dengan tingkat pendidikan yang sama. Pekerja wanita hanya menerima sekitar 50 % sampai 80% upah yang diterima laki-laki. Selain itu, banyak wanita yang bekerja sebagai buruh lepas atau pekerja keluarga tanpa memperoleh upah atau dengan upah rendah. Mereka tidak memperoleh perlibdungan hukum dan kesejahteraan.
c)
Faktor-faktor yg berpengaruh terhadap pendapatan tenaga
kerja wanita :
1.
Curahan tenaga kerja
2.
Tingkat upah
3.
Umur
4.
Pendidikan
5.
Pengalaman kerja
6. Wanita bekerja tentu bukan semata-mata karena alasan faktor ekonomi keluarga yang demikian sulit, sehingga harus dapat menutup segala kekurangan dalam pemenuhan kebutuhan hidup keluarga.
d)
Berbagai motivasi wanita untuk bekerja :
1.
Suami tidak bekerja/ pendapatannya kurang
2.
Ingin mencari uang sendiri
3.
Mengisi waktu luang
4.
Mencari pengalaman
5.
Mengaktualisai diri
6.
Ingin berperan serta dalam ekonomi keluarga
e)
Hak-hak wanita ditempat kerja :
1.
Perlindungan pada masa haid
Dalam masa
ini wanita tidak diwajibkan bekerja pada hari pertama dan kedua pada waktu haid dengan ketentuan merasa sakit,
dan dengan izin perusahaan.
2.
Perlindungan sebelum dan sesudah melahirkan
Pekerja wanita
berhak istirahat 1,5 bulan sebelum saatnya melahirkan dan 1,5 bulan sesudah melahirkan (berdasarkan perkiraan
dokter/bidan)
3.
Perlindungan sesudah gugur kandungan
Pekerja wanita
diberi waktu istirahat 1,5 bulan sesudah gugur kandung (berdasarkan surat keterangan dokter kandungan atau bidan)
4.
Kesempatan untuk menyusui bayi
Pekerja wanita
diberikan kesempatan yang patut untuk menyusui anaknya jika harus dilakukan selama waktukerja.Namun,
lamanyawaktu yang diberikandenganmemperhatikantersedianyatempat yang
sesuaidengankondisidan
kemampuanperusahaan.
5.
Larangankerjamalambagiwanitahamil
Pekerjawanita
yang sedangmengandungdilarangbekerjaantarapukul 23.00-07.00,
jikamenurutketerangandokterhalituberbahayabagidirinyadankandungannya
6.
Laranganmempekerjakanwanitausia di bawah 18
tahunpadamalamhari
7.
Larangan PHK bagipekerjawanitakarenahamil, melahirkan,
danmenyusui
8.
Pengusahawajibmemberikanperlindunganwanitausia di atas 18
tahunsaatbekerja di malamhari. Perusahaan yang mempekerjakanwanita di
malamhariberkewajibanmemberimakandanminum yang bergizi (1400 kalori),
menjagakesusilaandankeamanan, menyediakanangkutanantarjemput.
9.
Wanitamemilikikesempatan yang
samauntukmemperolehpekerjaandanpenempatan
10.
Adanyapengupahan yang
samabagipekerjapriadanwanitauntukpekerjaan yang samanilainyatermasuktunnjangankeluarga
11.
Adanyakesempatan yang
samauntukmemperolehpelatihandanpromosijabatan
12.
Adanyahak yang samauntukmemperolehjaminansosial,
sepertipensiun, dansakit.
f)
Beberapagangguanreproduksi yang
berhubungandenganpekerjaanwanita :
a.
Abortus
Penyebab : kerjaberat, cytotoxic drug
b.
Premature
Penyebab: ionizing radiation
c.
Lahircacat
Penyebab :menthylmercuri, ionizing
radiasi
d.
Mandul
Penyebab: timahhitam, cadmium, chlodecone, dibromochlopropane
g)
Penyebabterjadinyapermasalahreproduksiwanitadalamkerja
:
a.
Jarangganticelanadalamkarenasibukdalampekerjaannya
b.
Seringnyamenghirupunsurpolutanudara
(terutama timbale yang dapatmenurunkanfertilitas)
h)
Factor-faktor yang
dapatberdampakburukbagikesehatanreproduksi :
1.
Factor sosial-ekonomidandemografi
(terutamakemiskinan, tingkatpendidikan yang
rendahdanketidaktahuantentangperkembanganseksualdan proses reproduksi, danlokasitempattinggal
yang terpencil)
2.
Factor budayadanlingkungan
(misalnya, praktektradisional yang berdampakburukpadakesehatanreproduksi,
kepercayaanbanyakanakbanyakrejeki)
3.
Factor psikologis
(dampakpadakeretakan orang tuapadaremaja, depresikarenaketidakseimbangan
hormonal)
4.
Factor biologis (cacatsejaklahir,
cacatpadasaluranreproduksi)
Tigalangkahmudahuntukmengatasipermasalahan yang
adapadawanitakarierdansebagaiiburumahtangga :
a.
Menjagakebersihanbadan (personal
hygine)
b.
Menghindaripakaian yang ketat (supayatidakmenimbulkankelembabanpadadaerah
vagina)
c.
Selaluberhati-hatidalammenjagakeselamatandiri
(di kendaraan, di tempatkerja, dan di lingkungansekitar)
i)
Bahaya-bahaya yang
dapatmempengaruhikesehatanreproduksipadawanita di tempatkerja :
a.
Bahayaradiasi
b.
Berbagaibahankimia
c.
Obat-obatan
d.
Bahayaterhadappanas
Kemajuan sains dan teknologi serta proses globalisasi yang amat pesat, membawa perubahan yang mendasar dalam segala aspek kehidupan. Tetapi wanita menghadapi kendala besar karena masih ketinggalan berbagai bidang. Keadaan ini sangat merugikan wanita dalam memanfaatkan peluang kerja yang tersedia, juga dalam melaksanakan perannya sebagai ibu dan pendidik anak-anaknya.
Berbagai
program yang bertujuan meningkatkan peranan tenaga kerja wanita :
1.
Program peningkatan produktivitas kerja tenaga kerja
wanita melalui kesejahteraan terpadu
2.
Perluasan kesempatan kerja melalui kelompok usaha-usaha
bersama (koperasi kecil)
3.
Peningkatan perlindungan dan keselamatan kerja
4.
Pembinaan sektor informal
5.
Latihan kerja tenaga kerja wanita
6.
Pengembangan kehidupan koperasi di kalangan wanita.
C. Upaya Mengatasi Masalah Wanita Di Tempat Kerja
a.
Layanan Yang Disediakan Oleh Masyarakat
Organisasi pengada layanan crisis center sebagai tempat
yang dapat menerima pengaduandan melayani kebutuhankorban untuk mendapatkan
dampingan psikologik atau jasa mendampingi atau menemani manakala para korban
perlu ke rumah sakir untuk mendapatkan perawatan medik atau ke kantor polisi
untuk melaporkan kejadian yang dialaminya.
Layanan shelter atau rumah aman yaitu suatu tempat yang
dirahasiakan untuk menampung sementara waktu para korban dan anak-anaknya
selama kasusnya ditangani.
Layanan botlines adalah menyediakan kemudahan bagi korban yang meski sudah ingin memaparkan persoalan kekerasan yang dihadapi, tetapi belum mampu untuk bertatap muka untuk membicarakan persoalannya dengan orang lain.
b.
Layanan Bebasis Komunitas
Adalah layanan yang dilakukan oleh individu atau organisasi secara langsung di dalam komunitas. Kekuatan dari layanan berbasis komunitas ini berupaya untuk memperkuat posisi korbanjuga untuk mencoba membangun kekuatan komunitas untuk dapat menangani perkara kekerasan terhadap wanita karena layanan bersifat proaktif sehingga lebih fleksibel.
c.
Layanan Berbasis Rumah Sakit
Ruang pelayanan khusus merupakan suatu tempat pelayanan
bagi wanita korban kekerasan yang berada dalam organisasi kepolisian berupa
ruangan tetutup dan nyaman di kesatuan polri diaman wanita dan anak korban
kekerasan dapat melaporkan kasusnya dengan aman kepada polisi.
Undang-undang yang mengatur kekerasan terhadap wanita disebut DEKLARASI TENTANG PENGHAPUSAN KEKERASAN TERHADAP WANITA yang diproklamasikan oleh Majelis Umum PBB pada tanggal 20 Desember 1993 terdiri dari 6 pasal.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Kekerasan merupakan salah satu masalah yang terjadi pada
wanita di tempat kerja, kekerasan seksual, kekerasan psikologi, dan kekerasan
ekonomi. Wanita di tempat kerja mempunyai peran ganda yaitu : sebagai pembina
rumah tangga dan pencari nafkah. Keterlibatan wanita di bidang pekerjaan sering
tidak diperhitungkan. Besar upah wanita telah rendah dari laki-laki meskipun
tingkat pendidikannya sama.
Upaya yang dilakukan untuk mengatasi masalah wanita di
tempat kerja adalah berupa layanan yang disediakan oleh masyarakat, layanan
berbasis komunitas, layanan berbasis rumah sakit. Dengan
adanya lembaga ini diharapkan kekerasan wanita di tempat kerja dapat dikurangi
atau dihindarkan.
B.
Saran