HUKUM PERTANAHAN

Jika Sebuah kasus dikaitkan dengan ketentuan Pasal 3 UUPA  jo.Pasal 1 angka 2 dan 3 Permen Agraria/Kepala BPN No.5 Tahun 1999. Apa yang dilakukan warga dengan memprotes tindakan lurah yang menyertifikatkan lahan umum menjadi lahan milik pribadi ini terkait dengan tanah hak ulayat. Yang dengan jelas telah diatur dalam pasal 1 angka 2 Permen Agraria/Kepala BPN No.5 Tahun 1999 yang berisi bahwa tanah ulayat adalah bidang tanah yang diatasnya terdapat hak ulayat dari suatu masyarakat hukum tertentu. Jadi disini warga berhak menggunakan lahan publik tersebut untuk melaksanakan aktivitas sosial ataupun untuk kepentingan-kepentingan yang lain selama lahan ini masih milik masyarakat. Tetapi apa yang telah dilakukan lurah secara sepihak itu telah melanggar ketentuan hak ulayat dan ketentuan undang-undang itu sendiri. Wajar ini semua membuat warga mengamuk dan melakukan aksi penyegelan karena lurah itu telah melakukan kesewenang-wenangan. Bukan dengan cara sepihak lurah dengan begitu saja menyertifikatkan lahan umum menjadi lahan milik pribadi, semua ada aturannya baik dalam hukum adat ataupun dalam undang-undang yang berlaku. Apalagi lahan umum ini masih digunakan untuk kepentingan masyarakat. Dan secara jelas telah dijelaskan dalam pasal 3 UUPA yang intinya pelaksanaan hak ulayat dan hak-hak yang serupa itu dari masyarakat-masyarakat hukum adat, sepanjang kenyataannya masih ada, harus sedemikian rupa sehingga sesuai dengan kepentingan nasional dan Negara, yang berdasarkan atas persatuan bangsa serta tidak boleh bertentangan dengan Undang-Undang dan peraturan-peraturan lain yang lebih tinggi.

      b)   Dasar hukum pemberian hak atas tanah kepada perseorangan atau badan hukum diatur dalam pasal 4 ayat (1) UUPA jo. Pasal 2 ayat (1) Permen Agraria/Kepala BPN No.3 Tahun 1999.

                        Jika ada Kepala daerahatau desa mengabil alih tanah milik seorangyang belum memiliki bukti kepimilikan tanah maka tindakan sepihak yang dilakukan oleh lurah atau bupati itu telah menyalahi aturan yang ada baik hukum adat maupun undang-undang. Telah dijelaskan dalam Pasal 4 ayat (1) atas dasar hak menguasai dari negara sebagai yang dimaksud dalam Pasal 2 ditentukan adanya macam-macam hak atas permukaan bumi, yang disebut tanah, yang dapat diberikan kepada dan dipunyai oleh orang-orang, baik sendiri maupun bersama-sama dengan orang-orang lain serta badan-badan hukum. Dan dijelaskan pada pasal Pasal 2 ayat (1) Permen Agraria/Kepala BPN No.3 Tahun 1999 yang berbunyi Dengan peraturan ini kewenangan pemberian hak atas tanah secara individual dan secara kolektif, dan pembatalan keputusan pemberian hak atas tanah dilimpahkan sebagian kepada Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Propinsi atau Kepala kantor Pertanahan Kabupaten/kotamdya. Disini lurah juga harusnya mengikuti kedua pasal yang ada diatas bahwa pemberian hak atas tanah dilimpahkan sebagian kepada Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Propinsi atau Kepala kantor Pertanahan Kabupaten/kotamdya, tidak dengan dilakukan secara sepihak yang seenaknya menyertifikat lahan milik umum dengan lahan milik pribadi dengan tidak mengikuti aturan-aturan yang ada. Apa yang dilakukan lurah ini mengakibatkan masyarakat tidak dapat melaksanakan aktifitas sosial.

2.      a)   Pada Orde Baru banyak terjadi tindakan penguasaan sepihak negara atas tanah-tanah rakyat.

                        Hal ni dikarenakan pada pemerintahan Orde Baru sangat keras dan semuanya tunduk dengan pemerintahan pusat. Ini dilakukan sepihak karena pemerintah pada waktu itu ingin menguasai tanah tersebut dan memberikan kesempatan kepada perusahaan besar untuk mengelola tanah atau melakukan kegiatan pembangunan lainnya, sehingga pemerintah mendapatkan keuntungan besar-besaran dari para perusahaan besar. Padahal tanah yang diambil alih itu dipergunakan masyarakat untuk mencari penghidupan dari pertanian karena pada waktu itu mata pencaharian mereka sebagian besar adalah bertani. Namun atas kesewenangan-wenangan tersebut, masyarakat tidak dapat berbuat apa-apa, karena apabila mereka protes, maka kekerasanlah yang diterima. Seperti yang terjadi pada insiden Alastlogo. Dalam hal ini terjadi pengeksploitasian secara besar-besaran untuk kepentingan pemilik modal besar tanpa memperhatikan kehidupan masyarakat. Harusnya pemerintah tidak berbuat seperti itu, pemerintah harus mengikuti aturan-aturan tertentu seperti memberikan ganti rugi yang layak kepada pemilik tanah. Tapi ini tidak dilakukan pemerintah pada waktu itu. Dan setelah reformasi serta adanya keterbukaan demokrasi membuat masyarakat mempunyai kesempatan untuk mengeluarkan aspirasinya. Sehingga munculllah perebutan kembali lahan oleh masyarakat.

Dasar hukum pemerintah ketika melakukan tindakan tersebut adalah pada Pasal 1 ayat (2), pasal 2 ayat (1), dan pasal 33 ayat (3) UUD 1945.

b)      Ketentuan pada Pasal 6 UUPA “Semua hak atas tanah mempunyai fungsi sosial” menurut saya  meskipun tanah itu milik pribadi tidak boleh hanya untuk kepentingan pribadinya itu sendiri, apalagi yang dapat merugikan kepentingan masyarakat. Kepentingan masyarakat dan kepentingan perseorangan haruslah saling mengimbangi, hingga pada akhirnya akn tercapailah tujuan untuk kemakmuran, keadilan, dan kebahagiaan bagi rakyat. Berhubung dengan fungsi sosialnya, maka tanah itu harus dipelihara baik-baik, agar bertambah kesuburannya dan dapat dicegah kerusakaannya.

 

hukum orang (kaidah hukum individu)

 A. Orang Sebagai Subyek Hukum

1. Subyek hukum (orang)

Subyek hukum adalah pendukung hak dan kewajiban.Pendukung hak dan kewajiban. Itu disebut  orang.Orang dalam arti hukum terdiri dari manusia pribadi dan badan hukum. Manusia pribadi adalah subyek hukum dalam arti biologis, sebagai gejala alam, sebagai mahluk budaya yang berakal, berperasaan, dan berkehendak.

Badan hukum adalah subyek hukum dalam arti yuridis, sebagai gejala dalam

Hidup bermasyarakat, sebagai badan ciptaan manusia berdasarkan hukum, mempunyai hak dan kewajiban seperti manusia pribadi.Secara prinspil badan hukum berbeda dengan Manusia pribadi.Perbedaan tersebut dapat dinyatakan sebagai berikut:

a.Manusia pribadi adalah mahluk hidup cipataan Tuhan kehendak,mempunyai akal, perasaan, kehendak, dan dapat mati.Sedangkan badan hukum adalah badan ciptaan manusia pribadi berdasarkan hukum, dapat dibudarkan oleh pembentukannya.

b. Manusia pribadi mempunyai kelamin, sehingga ia dapat kawin,dapat beranak.Sedangkan badan hukum tidak.

c. Manusia pribadi dapat menjadi ahli waris, sedangkan badan hukum tidak.


2. Pengakuan sebagai sumber hukum

Pengakuan terhadap manusia pribadi sebagai subyek hukum dapat dilamasihukan sejak ia masih di dalam kandungan ibunya ,asal ia dilahirkan hidup (pasal 2 KUHPdt).Hal in mempunyai arti penting (relevan) apabila kepentingan anak itu menghendakinya, mialnya dalam hal menerima warisan, menerima hibah. Asas ini dapat di ikuti dalam pembinaan hukum perdata nasional.

Dalam pasal 3 KUHPdt dinyatakan bahwa tidak ada satu hukuman pun yang dapat mengakibatkan kematian perdata (burgerllijke dood) atau kehilangan segala hak perdata. Ini berarti betapapun kesalahan seseorang ,sehingga ia dijatuhi hukuman oleh hakim , hukuman hakim tersebut tidak boleh menghilangkan kedudkukan sebagai pendukung hak dan kewajiban perdata.

Negara Republik Indonesia sebagai negara hukum mengakui manusia pribadi sebagai subyek hukum, pendukung hak dan kewajiban. Dalam pasal 27 ayat 1 UUD 1945 dinyatakan bahwa semua warga negara adalah sama kedudukannya di dalam hukum. Di negara lain, seperti afrika selatan yang menganut rasdiskriminas, tidak semua manusia pribadi diakui sebagai subyek hukum.Manusia kulit hitam atau berwarna tidak diakui sebagai pendukung hak , melainkan hanya sebagai pendukung kewajiban saja.


3.Badan hukum

1. Klasifikasi badan hukum

Badan hukum adalah subjek hukum citptaan manusia pribadi berdasarkan hukum, yang diberi hak dan kewajiban seperti manusia pribadi. Menurut ketentua pasal 1653 KUHpdt ada tiga macam klasifikasi badan hukum berdasarkan eksistensinya, yaitu :

a. Badan hukum yang dibentuk oleh pemerintah (penguasa), seperti badan-badan pemerintahan,perusahaan-perusahaan negara.

b. Badan hukum yang diakui oleh pemerintah (penguasa), seperti perseroan terbatas,koperasi.

c. Badan hukum yang diperbolehkan atau untuk suatu tujuan tertentu yang bersifat ideal, seperti yayasan (pendidikan, sosial, keagamaan, dan lain-lain).

Badan hukum yang sengaja diadakan oleh pemerintah adalah badan hukum

yang sengaja diadakan oleh pemerintah untuk kepentingan negara, baik lembaga-

lembaga negara maupun perusahaan-perusahaan milik negara. Badan hukum ini

dibentuk  oleh pemerintah dengan undang-undang atau dengan peraturan pemerintah.

apabila dibentuk undang-undang, maka pembentuk badan hukum itu adalah Presiden

bersama Dewan Perwakilan Rakyat R.I. Apabila dibentuk dengan peraturan

Pemerintah. Maka pembentuk badan hukum itu adalah presiden sebagai kepala Pemerintah.

Badan hukum yang diakui oleh pemerintah adalah badan hukum yang

dibentuk oleh pihak swasta atau pribadi warga negara untuk kepentingan pribadi

pembentukannya sendiri. Tetapi badan hukum tersebut mendapat pengakuan dari

pemerintah menurut undang-undang. Pengakuan itu diberikan oleh pemerintah karena

isi anggaran dasarnya tidak dilarang oleh undang-undang, tidak bertentangan dengan

ketertiban umum, tidak bertentangan dengan kesusilaan, dan badan hukum itu tidak

akan melanggar undang- undang. Pengakuan tersebut diberikan oleh pemerintah melalui pengesahaan anggaran dasarnya.

Badan hukum yang diprbolehkan adalah badan hukum yang tidak dibentuk

oleh pemerintah dan tidak pula memerlukan pengakuan dari pemerintah menurut

undang-undang, tetapi diperbolehkan karena tujuannya yang bersifat ideal di biadang

sosial, pendidikan, ilmu pengetahuan, kebudayaanm keagamaan. Badan hukum ini

selalu berupa yayasan. Untuk mengetahui apakah anggaran dasar badan hukum itu

tidak dilarang oleh undang-undang, tidak bertentangan dengan ketertiban umum,

kesusilaan, maka akta pendirinya yang memuat anggaran dasar harus dibuat dimuka

notaris, karena notaris adalah pejabat resmi berdasarkan undang-undang.

Badan hukum dapat diklasifikasikan menjadi dua macam yaitu :

a. Badan hukum publik (kenegaraan), yaitu badan hukum yang dibentuk oleh pemerintah, diberi wewenang menurut hukum publik, misalnya departemn,

Pemerintahan, propinsi, lembaga-lembaga negara seperti MPR, DPR, Mahkamah Agung R.I. dan sebagainya.

b.Badan hukum privat (keperadatan), yaitu badan hukum yang dibentuk oleh pemerintah atau swasta,diberi wewenang menurut hukum perdata. Badan hukum keperadatan ini mempunyai bermacam ragam tujuan keperadatan.


Dilihat dari segi tujuan keperadatan yang hendak dicapai oleh badan hukum

            Itu, maka badan hukum keperadatan dapat diklasifikasikan menjadi tiga macam,

            Yaitu :

a.       Badan hukum yang bertujuan memperoleh laba, terdiri dari perusahaan negara, yaitu perusahaan umum (perum), perusahaan perseroan (persero), perusahaan jawatan (perjan), perusahaan swasta, yaitu Perseroan Terbatas (P.T.).

b.      Badan hukum yang bertujuan memenuhi kesejahteraan para anggotanya, yaitu koperasi.

c.       Badan hukum yang bertujuan bersifat ideal dibidang sosial, pendidikan, ilmu pengetahuan, kebudayaan, keagamaan. Ada pemisahaan antara kekayaan badan hukum dan kekayaan pribadi pengurusnya. Termasuk dalam jenis ini adalah, yayasan, organisasi keagamaan, wakaf.



2.      Syarat-syarat Pmbentukan Badan Hukum

            Dalam hukum perdata tidak ada ketentuan yang mengatur tentang syarat-  syarat material pembentukan badan hukum. Yang ada adalah syarat formal, yaitu harus dengan akta notaris. Karena tidak ada ketentun demikian, maka menurut Prof. Meyers (1948) doktrin ilmu hukum menetapkan syarat-syarat itu adalah :

a.       Ada harta kekayaan sendiri

b.      Ada tujuan tertentu

c.       Ada kepentingan sendiri

d.      Ada organisasi yang teratur

Badan hukum itu memiliki harata kekayaan sendiri terpisah sama sekali

             dengan harata kekayaan sendiri terpisah sama sekali dengan harata kekayaan pribadi

            anggota, pendiri, atau pengurusnya. Harata kekayaan ini diperoleh dari pemasukan

            para anggota atau pemasukan dari perbuatan pemisahaan pendirinya yang mempunyai

            tujuan mendirikan badan itu. Harata kekayaan ini diperlukan sebagai alat untuk

            mencapai tujuan tertentu dalam hubungan hukum.

                        Badan hukum itu mempunyai tujuan tertentu. Tujuan tertentu itu bukan tujuan

            pribadi anggota atau pendirinya.Badan hukum sebagai pendukung hak dan kewajiban

            melakukan sendiri uasaha mencapai tujuannya. Tujuan tersebut dapat bersifat

            komersial dan dapat pula bersifat ideal.

                        Badan hukum harus mmpunyai kepentingan sendiri, kepentingan adalah hak

            subjektif yang timbul dari peristiwa hukum, yang dilindungi oleh hukum. Badan

            hukum yang mempunyai kepentingan sendiri dapat menuntut dan mempertahankan

            kepentingan itu terhadap pihak ketiga dalam pergaulan hukum.

                        Badan hukum adalah satu kesatuan organisasi bentukan manusia berdasarkan

            hukum (rechtsconstructie), yang hanya dapat melakukan perbuatan hukum melalui

            alat perlengkapan. Alat perlengkapan tersebut merupakan pengurus badan hukum

            yang mempunyai fungsi dan tugas yang diatur didalam anggaran dasar.Dengan

            demikian, badan hukum itu merupakan organisasi yang teratur . Organisasi yang

            teratur adalah unsur esensial bagi badan hukum.

                        Menurut Prof.Meyers apabila suatu badan yang dibentuk itu mempunyai

            empat syarat yang telah diuraikan diatas, maka badan tersebut dapat disahkan dan

            diakaui sebagai badan hukum. Ia bersetatus sebagai subjek hukum, yang mempunyai

            hak dan kewajiban dalam hubungan hukum.


                        Empat syarat yang telah diuraikan diatas disebut syarat material pembentukan

            badan hukum. Sedangkan syarat formal adalah pembuatan undang-undang yang yang

            melahirkan badan hukum itu. Dalam akta notaris atau dalam undang-undang itu

            termuat pula empat syarat material pembentukan badan hukum.


3.      Prosedur Pembentukan Badan Hukum

      Pembentukan badan hukum dapat dilihat dengan perjanjian dan dapat pula

            dilakukan dengan undang-undang. Pada badan hukum yang dibentuk dengan

            perjanjian, status badan hukum itu diakui oleh pemerintah melalui pengesahan

            anggaran dasar yang termuat dalam akta pendirian. Anggaran dasar itu adalah

            kesepakatan yang dibuatoleh para pendirinya. Misalnya pada perseroan terbatas,

            pada koperasi. Pada badan hukum yang dibentuk dengan undang-undang, status badan

            hukum itu ditetapkan oleh undang-undang, misalnya pembentukan Perum, Persero,

            Perjan, dan lain-lain.


  Pembentukan Persero Terbatas (P.T)

      Pembentukan Perseroan Terbatas diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum

            dagang (KUHD). Para pendiri mengadakan kesepakatan yang disusun dalam

            anggaran dasar. Anggaran dasar ini dimuat dalam akta pendirian yang dibuat di muka

            notaris (pasal 38 ayat 1 KUHD). Akata pendirian yang suadah disahkan dan sudah

            didaftarkan pada kepaniteraan pengadilan negeri yang berwenang. Akata pendirian

            yang sudah disahkan dan sudah didaftarkan itu kemudian diumumkan dalam berita

            negara/tambahan berita negara (pasal 38 ayat 1 kalimat kedua KUHD). Status badan

            badan hukum diperoleh sejak pengumuman tersebut.


  Pembentukan Persekutuan Komanditer (C.V)

      Persekutuan komanditer adalah persekutuan yang dapat berbadan hukum

            dan dapat pula tidak berbadan hukum. KUHD tidak mengatur status badan hukum

            C.V. Karena itu bagi C.V. yang hendak memperoleh pengakuansebagai badan hukum

            ditundukkan pada Stb.1870-64 tentang pengakuan vadan hukum ialah dengan

            pengakuan tersebut diberikan melalui pengesahan akta pendirian (yang berisi

            anggaran dasar) yang dibuat muka notaris. Akata pendirian yang yang sudah disahkan

            itu didaftarkan pada kepaniteraan pengadilan negeri yang berwenang. Akata pendirian

            yang sudah disahkan dan sudah didaftarakan itu kemudian diumumkan dalam Berita


            Negara/Tambahan Berita Negara.Status badan hukum diperoleh sejak pengumuman

            tersebut.

  Pembentukan kopersai

Pembentukan koperasi diatur dalam undang-undang No.12 tahun 1967 tentang

Pokok-pokok perkoprasian. Para pendiri mengadakan kesepakatan, yang disusun

dalam anggaran dasar. Anggaran dasar ini dimuat dalam akta pendirian. Akta

pendirian ini disampaikan kepada pejabat koperasi untuk memperoleh pengesahan

untuk memperoleh oleh pejabat atas nama menteri koperasai. Akta pendirian yang

sudah disahkan itu kemudian didaftarkan dalam daftar khusus untuk itu . Tanggal

pendaftaran akta pendirian itu berlaku sebagai tanggal resmi berdiri koperasi badan

hukum.Pejabat mengumumkan pengesahan koperasi itu didalam berita negara.

   Pembentukan yayasan

Mengenai yayasan dan organisasi keagamaan sebagai badan hukum tidak

Mendapat pengaturan dalam undang-undang.Tetapi yuriprudendi (praktek hukum)

Dan kebiasaan indonesia,yayasan didirikan oleh pendirinya dengan menyusun

Anggaran dasar yang dimuat dalam ankta pendirian dan dibuat dimuka notaris.

Tegasnya yayasan didirikandengan akta notaris.Status badan huku yayasan

Diperoleh sejak didirikan dengan akta notaris itu.Pendaftaran kepaniteraan

Pengadilan negeri dan pengumuman dalam berita negara tidak diwajibkan.

Disamping syarat formal berupa skta nitaris,Pendirian yayasan memerlukan

            Syarat-syarat material yaitu :

1.      Harus ada pemisahan kekayaan yayasan dan kekayaan pribadi pengurus

Yayasan;

2.      Harus ada tujuan tertentu yang bersiafat ideal;

3.      Harus ada kepntingan yayasan;

4.      Harus ada organisasi yang dipimpin oleh pengurus yayasan;


B.     DOMISILI

1. Devinisi

Domisili(tempat tinggal) adalaht empat di mana seseorang tinggal berkedudukan serta mempunyai hak dan kewajiban hukum. Tempat tinggal :wilayah/daerahdanberupa rumah kediaman /kantor yang berada dalam wilayah / daerah tertentu.:


-Tempat tinggal manusia pribadi : tempat kediaman.

-Tempat tinggal badan hukum : tempat kedudukan.

-Tempat tinggal : alamat.

2. Hak dan Kewajiban

Tempat tinggal menentukan hak dan kewajiban seseorang menurut hukum.Hak dan kewajiban dapat timbul dalam bidang hukum public maupun hukum perdata.Hak dan kewajiban bidang hukum publik misalnya :

1. Hak mengikuti pemilihan umum ,hak suara dapat di berikan di TPS yang bersangkutan tinggal/beralamat.

2. Kewajiban membayar pajak bumi dan bangunan dapat dipenuhi ditempat dimanapun yang bersangkutan tinggal/beralamat

3. Kewajiban membayar pajak kendaraan bermotor dapat dipenuhi dimanapun yang bersangkutan tinggal/beralamat ,karena kendaraan bermotor didaftarkan mengikuti alamat pemiliknya.

Hak dan kewajiban dalam hukum perdata misalnya :

1. Jika dalam perjanjian tidak ditentukan tempat pembayaran ,debitur wajib membayar di tempat tinggal kreditur.(hak kreditur dipenuhi di tempat tinggalnya sesuai dengan pasal 1393 ayat 2 KUHPdt)

2. Debitur wajib membayar wesel/cek kepada pemegang (kreditur) ditempat tinggal/beralamat debitur sesuai dengan pasal 137 KUHD,berarti kreditur (pemegangwesel/cek) harus datang kekantor debitur/bank untuk memperoleh pembayaran. Debitur hanya membayar di kantornya bukan di tempat lainnya.

3. Debitur berhak menerima kredit dari kreditur/bank di kantor kreditur ,demikian juga kewajiban membayar kreditd ilakukan di kantor kreditur.


3. Status Hukum

 Status hukum seseorang juga menentukan tempat tinggalnya sehingga akan menentukan hak dan kewajiban menurut hukum. (contohnya tempat tinggal seorang istri

ditentukan oleh permufakatan dengan suaminya, dengan demikian hak dan kewajiba

hukum mengikuti tempat tinggal yang ditentukan. Tempat tinggal anak dibawah umur ditentukan oleh tempat tinggal orang tuanya, dengan demikian hak dan kewajiban anak ditentukanoleh tempat tinggal orang tuanya.  Perjanjian juga menentukan tempat tinggal atau tempat kedudukan ,dengan demikian hak dan kewajiban mengikuti tempat tinggal/alamat yang dipilih  berdasarkanperjanjian.

4. Jenis tempat tinggal

Dari segi terjadinya “peristiwa hukum“ tempat tinggal dapat digolongkan menjadi 4 jenis:

1. Tempat tinggal yuridis.

Terjadi karena peristiwa hukum kelahiran, perpindahan /  mutasi. Tempat tinggal yuridis dibuktikan oleh KTP / bukti lain.  Jika perisiwa itu  hukum  perbuatan , hukum pembentukan badan hukum , maka tempat kedudukan dibuktikan oleh akta pendirian (anggaran dasar).  Tempat tinggal yuridis adalah tempat tinggal utama.

2. Tempat tinggal nyata

Terjadi karena peristiwa hukum keberadaan yang sesunggunhnya. Umumnya dibuktikan dengan kehadiran selalu di tempat itu. Tempat tinggalnya /  hukum sifatnya sementara,  karena adanya perbuatan / keperluan tertentu yang tidak terus – menerus untuk jangka lama.  Misalnya : seseorang mahasiswa yang mempunyai KTP  Jakarta ber-KKN di desaKetapang Lampung Utara selama 3 bulan, sehingga ia bertempat tinggal di Ketapang.

3. Tempat tinggal pilihan

Terjadi karena peristiwa hukum membua tperjanjian, dan tempat tinggal itu dipilih oleh pihak-pihak yang membuat perjanjian itu. Tempat tinggal dibuktikan  oleh akta otentik yang dibuat di notaris,  misalnya:  perjanjian ditentukan tempat yang dipilih ialah kantor Pengadilan Negeri Kelas 1 Tanjungkarang.

4. Tempat tinggal ikutan (tergantung).

Terjadi karena  peristiwa hukum / keadaan  status hukum seseorang , yang ditentukan oleh undang - undang, misalnya:

a. Tempat tinggal istri sama dengan tempat tinggal suami (pasal32 UU No.1 tahun1974)

b. Tempat tinggal anak mengikuti  tempat tinggal orangtua  (pasal 47 UU No. 1 tahun 1974)

c. Tempat tinggal orang di bawah pengampuan mengikuti tempat tinggal pengampunya / wali ( pasal 50 UU No. 1 tahun 1974)

Pembuktiannya   melalui akta perkawinan ,  KK / KTP orangtua ,putusan pengadilan tentang penunjukan wali pengampu.  Kelangsungan tempat tinggal ikutan (tergantung)  / dihentikan apabila status hukum yang bersangkutan berubah.

5. Arti penting  tempat tinggal

Arti penting  (relevansi) tempat tinggal bagi seseorang atau badan hukum ialah dalam pemenuhan hak  dan kewajiban,   penentuan status hukum seseorang dalam lalu lintas  hukum , dan berurusan dalam pengadilan.

Tempat  tinggal menentukan apkah  seseorang  itu terikat untuk memenuhi hak dan kewajibannya dalam setiap peristiwa hukum. Tempat tinggal juga  menentukan status hukum seseorang apakah ia dalam ikatan perkawinan, apakah ia dalam keadaan belum dewasa , apakah ia dalam keadaan berwenang berbuat . tempat tinggal juga menentukan apabila  seseorang berurusan atau berpekara dimuka pengadilan negeri / pengadian agama berwenang  menyelesaikan perkara  perdata adalah daerah hukumnya yang meliputi tempat tinggal tergugat ( pasal 118 HIR ).


6.      Kewenangan berhak dan berbuat


1.Kewenangan Berhak

Hukum perdata mengatur tentang hak keperdataan .Dalam hukum perdata setiap manusia pribadi mempunyai hak yang sama ,setiap manusia pribadi berwenang berhak ,tetapi  tidak setiap manusia pribadi berwenang untuk berbuat.  Bahwa setiap orang berwenang berhak ,  karena dalam hukum  sanksi hanya berlaku dan diterapkan pada kewajiban bukan pada hak. Kewenangan berbuat pada hakikatnya adalah melaksanakan kewajiban.  Orang yang melalaikan kewajiban dapat dikenakan sanksi,  sedangkan orang yang melalaikan haknya tidak  apa-apa.

Manusia pribadi mempunyai kewenangan berhak sejak ia dilahirkan bahkan sejak dalam kandungan ibunya,asal ialah hidup apabila kepentingan menghendaki pasal 2 KUHPdt. Kewenangan berhak berlangsung hingga akhir hayat.

Kewenangan berhak setiap  manusia pribadi tidak dapat ditiadakan oleh suatu hukuman apapun. Hal ini ditentukan dalam pasal 3 KUHPdt yang menyatakan bahwa tidak ada suatu hukuman apapun yang dapat mengakibatkan kematian perdata atau kehilangan hak-hak perdata seseorang.

Hak perdata merupakan hak asasi yang melekat pada diri pribadi setiap orang. Hak perdata adalah identitas manusia pribadi yang tidak dapat hilang atau lenyap apabila yang bersangkutan  meninggal dunia.Contoh hak perdata ialah hak hidup,hak untuk kawin,hak untuk beranak (bagiwanita), hak waris dll.

Hak perdata berbeda dengan hak public, hak  publik dapat hilang atau lenyap apabila Negara menghendakinya demikian hak publik ada karena diberikan oleh Negara, sedangkan hak perdata diberikan oleh krodat.  Contoh hak publik : hak memilih dan dipilih dalam pemilu, hak menjadi anggota ABRI, hak menjadi pegawai negeri, dll.’

2. Kewenangan berbuat

Faktor  yang  membatasi wenang yaitu umur, kesehatan, danperilaku. Wenang berbuat ada 2 yaitu:

a.Cakap mampu berbuat karena memenuhi syarat hukum (bekwaam,capable), kecakapan atau kemampuan berbuat karena memenuhi syarat hukum (bekwaambheid,capacity)

b.Kuasa atau berhak berbuat karena diakui oleh hukum walaupun tidak memenuhi syarat hukum (bevoegd,competent), kekasaan /kewenangan berbuat (bevoegdheid,competence).

Pada dasarnya setiap orang dewasa adalah  cakap atau mampu melakukan perbuatan hukum karenamemenuhisyaratumurmenuruthukum.tetapiapabila orang dewasa dalam keadaan sakit atau gila, tidak mampu mengurus dirinya sendiri karna boros makaiya disamakan dengan orang belum dewasa dan  (onbekwaam,incapable,pasal 330 KUHPdt) perbuatan hukum yang dilakukan oleh orang yang  .perbuatanhukum yang tidak sah dapat dimintakan pembatalan melalui hakim ( Vernietigbaar)

Kepentingan orang yang tidak cakap atau tidak mampu melekukan perbuatan hukum diurus oleh pihak yang mewakilinya.kepentingan yang  belum dewasa diurus oleh orang tuanya pasal 47 uu no 1 tahun 1974   yang ada dibawah perwakilan diurus oleh walinya pasal 50 uu no 1 tahun 1974.kepentingan orang dewasa yang dibawah pengampuan diurus oleh wali pengampuny apasal 433 KUHPdt.

Ada juga perbuatan hukum tertentu dapat dilakukan oleh orang yang belum dewasa karena diakui oleh hukum misalnya anak wanita yang berumur 16 tahun dan anak pria yang berumur 19 tahun dapat melakukan perkawinan walaupun mereka belum dewasa, karena sesuai dengan pasal 7 ayat 1UU no 1 tahun 974

Orang yang berumur 18 tahun berwenang membuat surat wasiat, karena hukum memberi hak dan mengakui perbuatan itu sesuai dengan pasal 897 KUHPdt demikian juga anak yang belum dewasa berwenag menabung dan menerima kembali uang tabungannya sesuai dengan pasal 7 Stb.1934-653.

Ada juga orang dewasa yang tidak berwenang melakukan perbuatan hukum misalnya, seorang penyewa rumah tidak berwenang menjual rumah yang disewanya kepada pihak lain karena rumah itu bukan miliknya,. Tetapi apabila ia memperoleh kuasa atau diberi hak oleh pemiliknya untuk menjual rumah maka ia berwenang melakukan perbuatan hukum menjual rumah tersebut karena diakui oleh hukum walaupun rumah itu bukan miliknya. Jadi walaupun orang dewasa belum tentu melakukan perbuatan hukum.


7. KEDEWASAAN  DAN  PENDEWASAAN


1.      Menurut Konsep Hukum Perdata Barat

Istilah kedewasaan yaitu menunjuk kepada keadaan suadah dewasa. Sedangkan pendewasaan Yaitu menunjuk pada keadaan  belum dewasa oleh hukum dinyatakan sebagai dewasa. Untuk mengetahui dewasa atau belum dewasa sesuai dalam pasal 330 KUHPdt, Stb.1924-556, Stb.1931-54.Sedangakan pasal 330 KHUHPdt belum dewasa (minderjarig) adalah belum berumur 21 tahun dan belumpernah kawin. Apabila mereka yang kawin sebelum 21 tahun itu bercerai, Mereka tidak kembali dalam keadaan belum dewasa.Dalam Staatsblad berlaku bagi orang timur asing berlaku bagi orang timur asing. Sesuai dengan ketentuan diatas bahwa a contrario orang dewasa (meerderjarig) yaitu  istilah dewa (meerderjarig) berarti sudah berumur 21 tahun dan belum berumur 21 tahun tetapi sudah

kawin. Keadaan dewasa memenuhi syarat undang-undang disebut kedewasaan orang dewasa atau kedeasaan cakap atau mampu (bekwaam,capable) mampu melakukan perbuatan hukum misal membuat perjanjian ,melakukan perkawinan,membuat surat wasiat. Faktor yang memenuhu atau membatasinya misalnya sakit ingatan, keadaan dungu , pemborosan sesuai pasal 433 jo.Pasal 1330 KUHPdt.Sesuai dengan kenyataan diatas bahwa B.W atau KUHPdt memakai kriteria umur untuk menentukan dewasa atau belum dewsa tetapi pada kenyataannya walaupun belum berumur 21 tahun apabila sudah kawin dinyatakan juga orang dewasa., Atau orang yang berumur 21 tahun dikatakan juga sudah deawasa atau sudah kawin berhak membuat surat wasiat sesuai dengan pasal 29 dan pasal 897 KUHPdt, Kesimpulannya orang yang belum dewasa tadi mempunyai kewenangan mengurus kepentingannya atau melakukan berbagai perbuatan hukum tertentu yang dapat dipertanggungjawabkan dikatakan bahwa orang belum dewasa menurut hukum dikatakan dewasa disebut pendewasaan (handlichting).

Pendewasaan ada dua macam, Pertama pendewasaan penuh yaitu sudah berumur 20 tahun, Prosedurnya yaitu mengajukan permohonan kepada presiden RI dilampirkan akta kelahiran. Presiden setelah mendapatkan pertimbangan keputusan dari Mahkamah agung tentang  pernyataan dewasa (venia aetatis) status hukum tersebut sama dengan status hukum orang dewasa tetapi apabila ingin melangsungkan perkawinan izin orang tua sesuai dengan pasal 420-424 KUHPdt.

Kedua, pendewasaan tertentu atau terbatas sudah berumur 18 tahun sesuai dengan pasal 421-426 HUHPdt,Prosedurnya yaitu yang bersangkutan mengajukan permohonan kepada ketua pengadilan negeri dan dilampirkan akta kelahiran atau surat bukti lainnya. Pengadilan negeri setelah mendapatkan keternagan orang tua atau wali bersangkutan memberikan ketetapan pernyataan dewasa dalam perbuatan hukum tertentu sesua yang dimohonkan misalnya, mengurus dan menjalankan perusahaan dan memberi surat wasiat. Status hukum tersebut sesuai dengan status hukum orang dewasa pasal 426-430 KUHPdt.

Mengenai pendewasaan (handlichting), Prof.R.Subekti,S.H. (1978) bahwa belakunya undang-undang prkawinan No.1 tahun 1974 mengatur tentang usia 18 tahun usia kedewasaan maka pendewasaan sudah dihilangkan.

Menanggapi konsep dewasa dan belum dewasa menurut hukum perdata barat Prof.M.M.Djodjodiguno,S.H. Menyatakan batas umur 21 tahun untuk menetukan dewasa atau belum dewasa yang merupakan  suatau fiksi artinya tidak jelas, tidak tegas,tidak konsekuen, dan tidak sesuai hukum adat.

2. Konsep Hukum Adat

Dalam hukum adat belum dewasa atau sudah dewasa dan tidak mengenal fiksi seperti dalam huku m perdata barat. Hukum adat hanya menentukan insidental apakah seseorang itu berhubungan umur dan perkembangan jiwa patut dianggap cakap atau tidak cakap, Mampu atau tidak mampu melakukan perbuatan hukum tertentu. Artinya apakah ia dapat memperhitungkan dan memelihara kepentingan dalam perbuatan hukum yang dihadapinya

Menurut Prof.M.M.Djodjodiguno,S.H. (1958)  mengatakan bahwa batas anatara belum dewasa dan belum dewasa dilihat dari belum cakap dan cakap dari melakukan perbuatan hukum, Mencakap artinya belum mampu memperhitungkan dan memelihara kepentingannya sendiri. Selanjutnya beliau mengemukaka bahwa hukumadat tidak mengenal perbedaan antara orang yang tidak cakap melakukan perbuatan hukum dan cakap melakukan perbuatan hukum dilain pihak, peralihan tesebut antara cakap dan tidak cakap berlangsung secara bertahap sesuai keadaan. Contoh, Hukum adat  jawa seorang yang mandiri dan berkeluarga cakap untuk melakukan perbuatan hukum sebaliknya tidak dapat dikatakan orang yang belum mandiri atau yang belum berkeluarga belum cakap melakukan perbuatan hukum.

Menurut Prof.Djodjodiguno,S.H kedewasaan dihubungkan dengan perbuatan kawin dalam hukum adat dinyatakan bahwa seorang pria atau seorang wanita yang kawin dan dikaruniai anak mereka dinyatakan dewasa sebaliknya orang yang kawin dan tidak dapat menghasilkan anak karena belum mampu berseksual, Misalnya dalam kawin anak (kawin gantung).

Dalam undang-undang (Stb.1931-54) yang berlaku bagi orang indonesia yang tunduk pada hukum adat.Apabiala dijumpai istilah “Belum dewasa”, Ini belerarti belum berumur 21 tahun dan belum pernah kawin. Apabila perkawinan putus sebelum usia 21 tahun orang tersebut tetap dinyatakan dewasa sedangkan pengertian perkawinan tidak termasuk perkawinan anak-anak . dengan demikian a Contrario menyimpilkan orang yang sudah

berumur 21 tahun dan belum berumur 21 tahun dan sudah kawin disebut dewasa. Pengertian ini ditafsirkan bagi orang orang timur asing bukan cina dalam Stb.1924-556.

3. Menurut Konsep Undang-Undang R.I. sekarang

Menurut Undang-undang R.I yang berlangsung hingga sekarang pengertian belum dewasa dan dewasa dapat dinyatakan seragam untuk semua warga negara R.I dikatakan belum dewasa apabila belum berusia 21 tahun penuh dan belum kawin, Ketentuan dewasa dan belum dewasa ditentukan dalam undang-undan .

1. Pasal 330 KUHPPdt bagi warga negara indonesia keturunan eropa.

2. Stb 1924-556 bagi WNI keturunan timur asing bukan cina.

3. Stb 1932-54 bagi WNI asli bumi putera

Berlakunya undang-undang diatas terdapat dalam aturan peralihan undang-undang 1945, Sebelum Dibentuk dalam undang-undang baru ( mengenai kedewasaan ) berdasarkan undang-undang ini semua peraturan hukum perundang-undangan sudah dikatakan berlaku, Undang-undang dibuat oleh pembentuk undang-undang R.I belum dirumuskan tentang pengertian belum dewasa dan dewasa sebelum pencabutan  ke empat undang-undang terdahulu.

Undang-undang perkawinan No.1 tahun1 974 mengatur tentang :

1. Izin orang tua bagi orang  yang akan melangsungkan perkawinan apabila mencapai umur  21 tahun (pasal 6 ayat 2)

2. Umur minimal untuk di izinkan melangsungkan perkawinan yaitu pria 19 tahun wanita 16 tahun (pasal 7 ayat 1).

3. Anak yang belum mencapai 18 tahun atau belum pernah kawin berada dibawah kekuasaan orang tua (pasal 47 ayat 1).

4. Anak yang belum mencapai 18 tahun atau belum pernah kawin yang tidak berada dibawah kekuasaan orang tua, berada dibawah kekuasaan wali (pasal 50 ayat 1).

Kesimpulannya undang-undang yang merumuskan tentang belum dewasa dan dewasa masih tetap Berlaku.Pengertian belum dewasa dan dewasa istilah yang dipakai oleh undang-undang hukum tertulis,istilah belum dewasa (minderjarig) yaitu berumur 21 tahun dan belum pernah kawin sebaliknya istilah dewasa (menderjarig) berarti sudah berumur 21 tahun dan sudah kawin, Disamping itu dikenal biologis atau dewasa seksial untuk melangsungkan

perkawinan yaitu umur 16 tahun bagi wanita 19 tahun bagi pria. Mereka yang dewasa biologis yaitu mereka yang pernah kawin berubah menjadi dewasa hukum

C. Pencatatn Sipil

1. Peristiwa hukum yang dicatat.

Unttuk memastikan status perdata seseorang. Ada 5 peristiwa hukum dalam kehudupan manusia perlu dilakukan pencatatan, yaitu peristiwa;

1. Kelahiran,menuntut status hukum seseorang sebagai subyek huku, yaitu pendukung hak dan kewajiban;

2. Perkawinan, menentukan status hukum seseorang sebagai suami atau istri dalam ikatan perkawinan menurut hukum;

3. Perceraian,menentukan status hukum seseorang sebagai janda atau duda yang bebas dalam ikatan perkawinan;

4. Kematian,menentukan status hukum seseorang sebagai ahli waris,sebagai janda atau duda dari almarhum atau almarhumah;

5. Penggantian nama, menentukan status hukum seseorang dengan identitas tertentu dalam hukum perdata.

2. Tujuan Pencatatan

Tujuan pencatatan ialah suara untuk memperoleh kepastian hukum tentang status

Seseorang yang mengalami peristiwa hukum tersebut. Kepastaian hukum sangat penting dalam setiap perbuatan hukum. Kepastian hukum itu menentukan apakah ada hak dan kewajiban hukum yang sah antara pihak-pihak yang berhubungan hukum tersebut.

Kepastian hukum mengenai kelahiran menentukan staus perdata mengenai dewasa atau belum dewasa seseorang. Kepastian hukum mengenai perkawinan menentukan status perdata mengenai boleh atau tudak melangsungkan perkawinan dengan pihak lain lagi. Kepastian hukum mengenai perceraian menentukan status perdata untuk bebas untuk mencari pasangan lain. Kepastian hukum mengenai kematian, menentukan status perdat sebagai ahli waris dan keterbukaan waris

3. Fungsi pencatatan

Fungsi pencatatn itu ialah pembiktian bahwa peristiwa hukum yang dialami olehtelah  seseorang itu benar-benar terjadi. Untuk membuktikan bahwa benar telah terjadi peristiwa hukum, Diperlukan surat keternagan yang menyatakan telah terjadi peristiwa hukum,

Diperlukan surat keternagan yang menyatakn telah terjadi peristiwa huku pada hari, tanggal, ,tahun, di tempat tertntu atas nama seseorang. Yang memberikan surat keterangan itu ialah pejabat/petugas yang menangani atau berwenag untuk kasus itu.

Surat keteranagan kelahiran diberikan oleh dikter atau bidan rumah sakit/klinik’ yang menangani peristiwa kelahiran itu. Surat keterangan diberi oleh dokter rumah sakit yang merawatnya,atau oleh kepala kelurahan/desa tempat tingal yang bersangkutan.surat keterangan kawin dibuat oleh petugas yang menyaksikan peristiwa perkawinan itu.Surat keterangan perceraiyan berupa putusan pengadilan diberikan oleh pengadilan negri bagi yang bukan beragama islam dan oleh pengadilan agama bagi mereka yang beragama islam.Surat keteranggan ganti nama diberikan oleh pengadilan negri dalam bentuk surat ketetapan. 


4. Lembaga catatan sipil

Untuk melakukan pencatatan,maka di bentuk lembaga kusus yang disebut catatan sipil ( Burgerlijke Stand).catatan sipil artinya catatan mengenai peristiwa perdata yang di alami oleh seseorang.Catatan sipil meliputi kegiatan pencatatan peristiwa hukum yang berlaku umum untuk semua warga negara indonesi.dan yang berlaku husus untuk warga negara indonesi yang beragama islam,mengenai perkawinan dan percerayan.lembaga catatan sipil yang berlaku umum secara sstruk tural berada dibawah departemen dalam negri.sedangkan lembaga itu catatan sipil yang berlaku usus untuk yang beragama islam.

Untuk menyelengarakan tugas pencatatan,lembaga catatan sipil umum mempunyai kantor ditiap kabu paten/kota madiah.sedangkan lembaga catatan sipil kusus merupakan bagian tugas dari kantor departemen agama didaerah.kantor catatan sipil mempunyai fungsi sebagai berikut;

1. Mencatat dan menerbitkan kutipan akte kelahiran

2. Mencatat dan menerbitkan kutipan akte kelahiran

3. Mencatat dan menerbitkan kutipan akte percerayan

4. Mencatat dan menerbitkan kutipan akte kematian

5. Mencatat dan menerbitkan kutipan akta pengakuan dan pengesahan anak,dan akta ganti nama

5.      Sarat dan prosedur pencatatan

Untuk dapat dilakun pencatatan peristiwa hukum perlu dipenuhi sarat yaitu adanya surat keterangan yang menyatakan telah terjadi peristiwa hukum.Surat keterangan ini dibuat oleh pihak yang berhak mengurus,menangani atau mengeluarkannya.Surat keterangan

tersebut kemudian dibawah oleh yang berkepetingan kepada pejabat kantor catatan sipil untuk dicatat atau didaftarkan dalam buku akta yang disediakan untuk setiap peristiwa hukum.

Apabila peristiwa hukum itu telah lampau waktu untuk didaftarkan,maka untuk dapat dilakukan pencatatan atau pendaftaran perlu ada surat penetapan dari hakim misalnya penetapan hakim pengadilan negri mengenai kelahiran,penetapan hakim pengadilan agama mengenai perkawina orang yang beragama islam.

Sebagai bukti telah dicatat atau didaftarkan,pejabat kantor catatan sipil menerbitkan kutipan akta,seperti kutipan akta kelahiran,kutipan akta kelahiran,kutipan akta perkawinan,kutipan akta kematian,kutipan akta percerayan.kutipan akte ini bersifat otentik karena dikeluarkan oleh pejabat resmi (akta ambtelijk)

6. Pengaturan catatan sipil indonesia

Sebagai akibat dari pelaksanaan politik hukum kolenial di indonesia dahulu,maka terdapat berbagai peraturan perundang-undagan yang mengatur tentang catatan sipil di indonesia.ndang-undang tersebut adalah berikut:

1. Reglemen catatan sipil Stb.1849-25 tentang pencatatan perkawinan dan pencerayan bagi warga negara indonesia keturun eropah.

2. Reglemen catatan sipil Stb.1917-130 jo.Stb.1919-81 tentang pencatatan perkawinan dan percerayan bagi warga negara indonesia keturunan cina.

3. Reglemen catatan sipil Stb.1933-75 jo.Stb.1936-607 tentang pencatatan pekawinan dan percerayan bagi warga negara indonesi yang beragama keristen di jawa,madura,minahasa,ambon,dan sebagainya

4. Regleman catatan sipil Stb.1904-279 tentang pencatatan perkawinan dan percerayan bagi warga negara indonesia perkawinan campuran,

5. Reglemen catatan sipil Stb.1920-751 jo.Stb.1927 -564 tentang pencatatan kelahiran dan kematian bagi warga negara indonesia asli dijawa dan dimadura.

6. B.W. Stb.1847-23 yang gatur pencatatan sipil lainnya.

7. Undang-undang no 32 tahun 1954 tentang pencatatan nikah,talak,dan rujuk bagi warga negara indonesia beragama islam.

Dari tujuh undang-undang mengenai catatan sipil tersebut diatas tadi,meka dapat dihimpun tiga macam catatan sipil,yaitu;

1. Catatan sipil untuk warga negara indonesia tentang kelahiran,kematian,pengantian nama.

2. Catatan sipil untuk warga negara indonesia non islam tentang perkawinan,percerayan.

3. Catatan sipil untuk warga negara indonesia beragama islam tentang perkawinan,percerayan