HAK DAN KEWAJIBAN SEBAGAI WARGA NEGARA MENURUT UNDANG UNDANG 1945

 BAB I 

PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang

Sering kali kita menuntut hak-hak kita, tanpa menyadari bahwa kita belum melakukan kewajiban yang seharusnya dilakukan untuk mendapat hak tersebut. Seperti halnya ketika kita menginginkan fasilitas umum yang bagus dan layak dipakai, sampai berdemo di depan kantor pemerintah, tapi kita tidak sadar bahwa dana untuk melakukan itu semua didapat dari pajak, sedangkan kita belum membayar pajak. 

Sudah hal yang umum bahwa hak adalah sesuatu yang kita dapat setelah kita melaksanakan kewajiban kita. Jika ingin mendapatkan hak sebagai warga Negara, bukankah kita harus melaksanakan kewajiban kita sebagai warga Negara? maka dari situlah makalah ini dibuat, agar masyarakat menyadari kewajiban mereka sebagai warga Negara, dan melaksanakannya demi mewujudkan  cita-cita Negara republik Indonesia  yang adil dan makmur.


1.2 Rumusan Masalah

1.2.1 Apa saja kewajiban warga Negara?

1.2.2 Apa saja kasus pelanggaran kewajiban sebagai warga Negara?

1.2.3 Apa yang seharusnya kita lalukan dalam memenuhi kewajiban sebagai warga Negara?


1.3 Tujuan

1.3.1 mengetahui apa saja kewajiban sebagai warga Negara

1.3.2 mengetahui apa saja kasus pelanggaran terhadap kewajiban warga Negara

1.3.3 mengetahui apa saja yang seharusnya dilakukan sebagai warga negara

BAB II 

PEMBAHASAN


2.1.1 Kewajiban Warga Negara

menurut undang-undang dasar Negara republic Indonesia tahun 1945, kewajiban warga Negara meliputi :

1.  Wajib menaati hukum dan pemerintahan. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 berbunyi :

segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan

dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.

2. Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Pasal 27 ayat (3) UUD 1945

menyatakan : setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya

pembelaan negara”.

3. Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain. Pasal 28J ayat 1 mengatakan :

Setiap orang wajib menghormati hak asai manusia orang lain

4. Wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang. Pasal 28J ayat dua menyatakan : “Dalam menjalankan hak dan kebebasannya,setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.”

5. Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Pasal 30 ayat (1) UUD 1945. menyatakan: “tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.”

2.1.2 contoh kewajiban warga Negara

Seperti yang dijelaskan dan ditetapkan dalam undang-undang dasar republic Indonesia tahun 1945 diatas, kita sebagai warga Negara Indonesia harus menjalankan dan mematuhi kewajiban. Dalam kehidupan sehari-hari, kewajiban warga Negara bias dicontohkan seperti berikut ini

1. Setiap warga negara memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam membela, mempertahankan kedaulatan negara indonesia dari serangan musuh

2. Setiap warga negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda)

3. Setiap warga negara wajib mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali, serta dijalankan dengan sebaik-baiknya

4. Setiap warga negara berkewajiban taat, tunduk dan patuh terhadap segala hukum yang berlaku di wilayah negara indonesia

5. Setiap warga negara wajib turut serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa agar bangsa kita bisa berkembang dan maju ke arah yang lebih baik.

2.2 Kasus pelanggaran kewajiban sebagai warga Negara

 Kewajiban membayar pajak

Contoh kasus tidak membayar pajak 4000 Perusahaan, Tak Bayar Pajak selama 7 tahun

Tanggal 13 April 2013 yang lalu, ketika Menkeu ditangani oleh Agus Martowardoyo mengungkapkan kondisi perpajakan di Indonesia. Yang benar benar dalam keadaan memprihatinkan, sekitar 4000 Perusahaan ditengerai tak membayar pajak selama 7 tahun.

Agus menjelaskan, bahwa Praktik transfer pricing oleh perusahaan-perusahaan multinasional marak terjadi di Indonesia. lebih kurang 4000 perusahaan multinasional ditengarai tidak membayar pajak dalam tujuh tahun terakhir.

“Mereka membayar pajak dibawah nilai yang seharusnya mereka bayar. Kami perhatikan di Indonesia, banyak perusahaan-perusahaan joint venture (gabungan beberapa perusahaan), baik nasional maupun multinasional, selama tujuh tahun mereka hampir tidak bayar pajak,” kata Agus di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (12/4/2013).

Bahkan Menkeu telah mensinyalir adanya indikasi kesengajaan Perusahaan dimaksud menggunakan teknik tertentu yang disebut dengan Transfer pricing atau pengalihan keuntungan, wajib pajak mencari manfaat dari negara- negara berpajak rendah (tax heaven country). Perusahaan multinasional menggeser barang-barang/bahan baku produksinya ke negara tersebut untuk mendapatkan keuntungan (profit shifting). Akibat pergeseran ini, penerimaan pajak di Indonesia menurun.

Kelalaian yang sudah berjalan bertahun tahun, jelas memberikan indikasi adanya kesengajaan dalam mengeruk keuntungan dengan membiarkan adanya celah aturan yang ada, dan tentu hal ini merupakan tugas utama pemerintah untuk segera menyikapi dengan memperbaiki aturan perpajakannya, sedemikian sehingga tidak ada celah yang dapat dimanfaatkan oleh para pelaku bisnis yang berkolaborasi dengan pejabat perpajakan.

Kong kaling kong yang merugikan Negara milyaran rupiah untuk pemasukan Negara, telah terlanjur ada dan justru dijadikan modus untuk meraup keuntungan pribadi dan golongan tertentu, dan mengabaikan hak hak pajak untuk kemaslahatan rakyat banyak.

Pengurangan pendapatan Negara atas pajak, tentu akan menurunkan kemampuan Negara menyantuni kebutuhan masyarakat, terutama masyarakat kalangan bawah yang rentan terhadap kemampuan memperoleh pendapatan untuk menutupi kebutuhan dasar hidupnya. 

Dan jelas menurunkan kemampuan pemerintah menyediakan infrastruktur yang baik dan memadai untuk kegiatan seluruh masyarakat.

Namun ini baru dugaan yang menjadi alasan sementara pejabat pajak terkait, namun hal ini mesti segera disikapi dengan melakukan audit forensic terhadap organisasi dan manajemen perpajakan yang harus dilakukan oleh BPK, sehingga system dan prosedur organisasi manajemennya akan senantiasa sesuai dengan aturan dan memenuhi rasa keadilan masyarakat, yang merupakan inti dari system perpajakan diterapkan.

Dari data Kementerian Keuangan, penerimaan perpajakan pada tahun 2012 belum sesuai target. Realisasi penerimaan perpajakan (pajak, bea masuk dan bea keluar) hanya 96,4 persen atau Rp980,1 trilun dari target APBN-P 2012 yang sebesar Rp1016,2 triliun. Tahun 2013 penerimaan perpajakan ditargetkan sebesar Rp1193 triliun.

Pasca Menteri keuangan yang dilepaskan oleh Agus, masalah ini menjadi mentah kembali, hingga hari ini tidak ada kemajuan yang signifikan terhadap kebijakan yang mengarah perbaikan serta berupaya mencari solusi.

Dihadapan DPR tanggal 30 Mei 2013, belum sebulan pernyataan Menteri keuangan waktu itu, justru Dirjen Pajak menganulir dan menghapus kemungkinan adanya kelalaian tidak membayar pajak, malah Dirjen meyakinkan kepada DPR, bahwa sebenarnya tidak ada yang tidak bayak pajak, hanya pajaknya nihil.

“Di kita ada Kanwil khusus yang menangani PMA, itu dari beberapa PMA ada sekitar 4000, kemarin tidak bayar pajak. Dia tidak bayar pajak bukan berarti tidak melaporkan, tapi pajaknya nihil, artinya mereka melaporkan rugi atau segala macam dan ini sedang kita periksa,” kata Dirjen Pajak, Fuad Rahmany, ketika ditemui di Gedung DPR sebelum melakukan rapat kerja dengan Komisi XI DPR, Kamis (30/5/2013).  

Permainan kata yang tidak sesuai lagi dengan zamannya sekarang ini, justru nihil itulah yang dijadikan indikasi Menkeu waktu itu, ada indikasi terjadinya kelalaian dalam pemasukan Negara lewat pajak, yang dilakukan oleh 4000 Perusahaan asing.

Seharusnya Dirjen Pajak secepatnya melakukan clean paper, melakukan pembersihan catatan terhadap kinerja perpajakan, sebagai garda terdepan dalam menarik pendapatan sebagai bahagian proses pemerataan yang berasaskan keadilan.

Kenapa mesti defense mechanism yang tak perlu, cukup lakukan audit dengan bekerjasama dengan BPK, dan menyusun kembali system dan prosedur organisasi manajemen perpajakan yang senantiasa menjamin terlaksananya keadilan social bagi sleuruh rakyat.

Sekaligus juga menyelidiki adanya kemungkinan terjadi kesengajaan penyelewengan dan penggelapan pajak, dengan memanfaatkan kelemahan aturan dan kelemahan personal pegawai perpajakan.

Terjadinya kerugian terus menerus serta kerugian besar yang tidak masuk logika, dan juga anomali anomali yang timbul, sebagai indicator adanya penyimpangan dalam pelaksanaan perpajakan.

Terutama kepada Perusahaan2 besar multinational corporation, yang merupakan wajib pajak besar bagi pemasukan Negara.

Dengan hengkangnya Menteri Keuangan Agus M, kini Departemen Keuangan seolah kehilangan momentum, serta terhenti penelusuran penyimpangan pajak korporasi ini, yang selama 7 tahun telah terjadi indikasi penyimpangan.

Dan Menkeu yang baru seolah malah berdiam diri saja membiarkan semua berlalu, menandakan adanya benturan kepentingan diantara mereka sendiri. Demi kebutuhan kepentingan kelompok dan golongannya sendiri, hal ini terabaikan.

Oleh karena itu, tak ada jalan lain, DPR, BPK dan KPK segera membentuk gugus tugas khusus untuk segera memperbaiki dan menemukan indikasi adanya penyelewengan dan penggelapan pajak.

Tentu seluruh komponen Bangsa harus segera menyikapinya dengan terus menerus melakukan penekanan kepada lembaga2 terkait, agar segera diselesaikan.

2.3 Apa saja yang kewajiban kita

Tidak melakukan kewajiban kita sebagai warga Negara, beberapa kasusu memang tidak membuat anda akan dihukum, namun hal tersebut akan merugikan Negara, seperti halnya pajak. Secara tidak langsung pun itu akan merugikan anda, karena hak anda tergantung seberapa banyak anda melaksanakan kewajiban.

Kewajiban kita sebagai warga Negara tidaklah merugikan. Bahkan merupakan hal yang mudah, hanya saja kita malas dan mungkin tidak tahu apa saja kewajiban kita. Berikut ini adalah beberapa kewajiban kita sebagai warga Negara

1. membayar pajak

2. bela Negara

3. mematuhi hukum Negara

4. wajib menjaga nama baik Negara

5. melaksanakan tuntutan Negara


BAB III 

PENUTUP


3.1.1 Kesimpulan

Kita sebagai warga Negara harus memenuhi kewajiban kita, antara lain seperti membayar pajak, upaya bela Negara, menaati hukum, dan melaksanakan kebijakan Negara.

3.2.1 Saran

penulis mengharapkan dengan makalah ini masyarakat akan mengetahui apa saja kewajiban kita sebagai warga Negara, dan diharapkan tindakan lebih lanjut seperti penyuluhan agar masyarakat mengetahui apa saja kewajiban mereka agar tidak terjadi pelanggaran kewajiban.


Peradilan Tata Usaha Negara

A. Karakteristik dan Prinsip-Prinsip Peradilan Tata Usaha Negara

Ciri khas hukum acara peradilan tata usaha negara terletak pada asas-asas hukum yang melandasinya, yaitu:

a) asas praduga rechtmatig (vermoeden van rechtmatigheid = praesumptio iustae causa). Asas ini mengandung makna bahwa setiap tindakan penguasa selalu harus dianggap rechtmatig sampai ada pembatalannya. Dengan asas ini gugatan tidak menunda pelaksanaan KTUN yang digugat (ps. 67 ayat 1 UU no. 5 th. 1986);

b) asas pembuktian bebas. Hakim yang menetapkan beban pembuktian. Hal ini berbeda dengan ketentuan ps. 1856 BW. Asas ini dianut pasal 107 UU no. 5 th. 1986 hanya saja masih dibatasi ketentuan pasal 100;

c) asas keaktifan hakim (dominus litis). Keaktifan hakim dimaksudkan untuk mengimbangi kedudukan para pihak karena tegugat adalah pejabat tata usaha negara sedangkan penggugat adalah orang atau badan hukum perdata. Penerapan asas ini antara lain terdapat dalam ketentuan pasal: 58, 63 ayat 1, 2, 80, 85;

d) asas putusan pengadilan mempunyai kekuatan mengikat “erga omnes”. Sengketa TUN adalah sengketa hukum publik. Dengan demikian putusan pengadilan TUN berlaku bagi siapa saja, tidak hanya bagi para pihak yang bersengketa. Dalam rangka ini kiranya ketentuan pasal 83 tentang intervensi bertentangan dengan asas “erga omnes”.

            Peradilan Tata Usaha Negara pada dasarnya menegakkan hukum publik, yaitu hukum administrasi sebagaimana ditegakkan dalam UU PTUN Pasal 47 bahwa sengketa yang termasuk lingkup kewenangan Peradilan Tata Usaha Negara adalan sengketa tata usaha negara. Hal ini ditegaskan lagi dalam rumusan tentang keputusan tata usaha negara (Pasal 1 angka 3) yang mengisyaratkan juga tindakan hukum tata usaha untuk adanya keputusan tata usaha negara.

          Juga perlu diperhatikan bahwa kehadiran Peradilan Tata Usaha Negara melalui UU No. 5 Tahun 1986 tidak hanya melindungi hak individu tetapi juga melindungi hak masyarakat. Untuk itu disamping melindungi hak individu sebagian besar UU No. 5 Tahun 1986 melindungi hak-hak masyarakat. Pasal-pasal yang langsung menyangkut perlindungan hak-hak masyarakat adalah: Pasal 49, Pasal 55, Pasal 67.

B. Organisasi Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN)

            Dalam kaitannya dengan organisasi, ada baiknya kita tinjau struktur PTUN itu sendiri secara sepintas. Berdasarkan ketentuan Pasal 8 UU No. 5 Tahun 1986, pengadilan tata usaha negara terdiri atas:

-          pengadilan tata usaha negara (PTUN) sebagai pengadilan tingkat pertama

-          pengadilan tinggi tata usaha negara (PT TUN)

Pengadilan tata usaha negara dibentuk dengan keputusan Presiden (Pasal 9 UU No. 5 Tahun 1986, sedangkan pengadilan tinggi tata usaha negara dibentuk dengan undang-undang.

            Sejalan dengan ketentuan Pasal 10 ayat 2 UU No. 14 Tahun 1970, kekuasaan kehakiman di lingkungan peradilan Tata Usaha Negara berpuncak pada Mahkamah Agung sebagai pengadilan negara tertinggi. Dengan demikian keempat lingkungan peradilan kita berpuncak pada Mahkamah Agung (sistem piramide). 

C. Upaya Administratif

            Tidak setiap keputusan tata usaha negara (KTUN) dapat langsung digugat melalui peradilan tata usaha negara. Terhadap KTUN yang mengenal adanya upaya administratif disyaratkan untuk menggunakan saluran peradilan tata usaha negara. Tentang hal ini, Pasal 48 UU No. 5 Tahun 1986 menyatakan:

a)      dalam hal suatu badan atau pejabat tata usaha negara diberi wewenang oleh atau berdasarkan peraturan perundang-undangan untuk menyelesaikan secara administratif sengketa tata usaha negara tertentu, maka sengketa tata usaha negara tersebut harus diselesaikan melalui upaya administratif yang tersedia

b)      pengadilan baru berwenang memeriksa, memutuskan, dan menyelesaikan sengketa tata usaha negara sebagaimana dimaksud dalam ayat 1, jika seluruh upaya administratif yang bersangkutan telah digunakan

Ada dua upaya administratif, yaitu

-  Dalam hal penyelesaiannya dilakukan oleh instansi atasan atau instansi lain, maka prosedur itu disebut “banding administratif”

- Dalam hal penyelesaiannya dilakukan oleh instansi yang sama, yaitu badan atau pejabat tata usaha negara yang mengelurkan KTUN, maka prosedur yang ditempuh disebut “keberatan”

D. Kompetensi Absolut Peradilan Tata Usaha Negara

            Pasal 47 UU No.5 Tahun 1986 menyebutkan: pengadilan bertugas dan berwenang memeriksa, memutuskan, dan menyelesaikan sengketa tata usaha negara. Apakah sengketa tata usaha negara? Pasal 1 angka 4 UU No.5 Tahun 1986 merumusakan sengketa yang timbul dalam bidang tata usaha negara,  baik dipusat maupun di daerah, sebagai akibat dikeluarkannya keputusan tata usaha negara, termasuk sengketa kepegawaian berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

            Dengan demikian KTUN merupakan dasar lahirnya sengketa tata usaha negara. Apakah KTUN itu? Pasal 1 angka 3 merumuskan KTUN, adalah suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh badan atau pejabat tata usaha negara yang berisi tindakan hukum tata usaha negara yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang bersifat konkret, individual dan final, yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata.

            Tindakan hukum tata usaha negara tidaklah sama maknanya dengan tindakan pejabat atau tindakan badan tata usaha negara. Tidak setiap tindakan pejabat adalah tindakan hukum tata usaha negara. 

Untuk itu disajikan skema tentang tindak pemerintahan (bestuurschandeling) sebagai berikut:

Hukum Tata Usaha Negara


Dari skema di atas, pengertian tindakan hukum tata usaha negara termasuk dalam kelompok tindakan hukum publik yang sifatnya sepihak dan diarahkan kepada sasaran yang individual. Pengertian demikan itu sekarang ini dalam hukum Belanda lebih dipertegas lagi melalui ketentuan AWB (Algemene Wet Bestuursrecht). Dalam AWB, beschikking (KTUN) dirumuskan sebagai “besluit” yang sifatnya individual. Besluit dirumuskan sebagai tindakan hukum publik tertulis.


E. Tenggang Waktu Menggugat

            Berdasarkan ketentuan pasal 55, tenggang waktu mengajukan gugatan adalah:

a)      bagi yang dituju dengan sebuah KTUN (pihak II): 90 hari sejak saat KTUN itu diterima;

b)      bagi pihak III yang berkepentingan: 90 hari sejak saat KTUN itu diumumkan.


F. Hak Gugat

            Berdasarkan ketentuan pasal 53 ayat 1 yang dapat bertindak sebagai penggugat adalah:

-          orang atau badan hukum perdata

-          yang kepentingannya dirugikan oleh suatu KTUN

dengan demikian harus ada hubungan kausal antara KTUN dengan kerugian atau kepentingan.


G. Petitum

            Berdasarkan ketentuan pasal 53 ayat 1, petitum pokok adalah agar KTUN tersebut dinyatakan tidak sah atau batal. Jadi persoalan utama ialah pembatalan KTUN. Sebagai petitum tambahan adalah:

-          ganti rugi, dimana tuntutan ganti rugi dibatasi jumlahnya. Berdasarkan ketentuan PP no 43 tahun 1991 ganti rugi berkisar antara Rp. 250.000,00 sampai Rp. 5.000.000,00

-          rehabilitasi, dimana rehabilitasi hanya berlaku untuk sengketa kepegawaian, yaitu pemulihan hak sebagai pegawai negeri. Dalam hal rehabilitasi tidak dapat dilakukan secara penuh, pejabat yang harus melaksanakan rehabilitasi dapat dibebani suatu kewajiban kompensasi sebesar anatar Rp. 100.000,00 sampai Rp 2.000.000,00


H. Alasan Menggugat (Beroepsgronden)

            Berdasarkan ketentuan Pasal 55 ayat 2, dasar pengujian oleh pengadilan terhadap keputusan tata usaha negara (KTUN) yang digugat, adalah:

a)      KTUN yang digugat bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penjelasan:

-          bertentangan dengan ketentuan-ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang bersifat procedural/formal;

-          bertentangan dengan ketentuan-ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang bersifat materiel/subtansial;

-          dikeluarkan oleh badan atau pejabat tata usaha negara yang tidak berwenang.

b)      Badan atau pejabat tata usaha negara pada waktu mengeluarkan keputusan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) telah menggunakan wewenangnya untuk tujuan lain dari maksud diberikannya wewenang tersebut

c)      Badan atau pejabat tata usaha negara pada waktu mengeluarkan atau tidak mengeluarkan keputusan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) setelah mempertimbangkan semua kepentingan yang tersangkut dengan keputusan itu seharusnya tidak sampai pada pengambilan atau tidak pengambilan keputusan tersebut


I. Alat Bukti

            Pasal 100 UU No.5 tahun 1986 menyebutkan alat-alat bukti:

a)      surat

b)      keterangan ahli

c)      keterangan saksi

d)     pengakuan para pihak

e)      pengetahuan hakim

Dalam Hukum Acara PTUN yang dipersoalkan ialah sah-tidaknya sebuah KTUN (persoalan rechtmatigheid). Persoalan rechtmatigheid menyangkut alat ukur yaitu: wewenang, prosedur dan substansi. Dalam hal ini yang perlu ialah alat ukur yang digunakan hakim untuk menyatakan suatu KTUN sah atau tidak sah.


J. Hukum Acara

            Istilah hukum acara untuk PTUN hendaknya “Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara” dan bukan “Hukum Acara TUN”. Penyebutan hukum acara PTUN untuk menunjukkan sifat contentieux, karena dalam hukum acara TUN ada aspek contentieux dan ada aspek non contentieux berupa prosedur pemerintahan misalnya prosedur perizinan.

Hukum acara PTUN dibedakan atas:

a)      hukum acara materil yang meliputi:

-          kompetensi absolut dan relatif

-          hak gugat

-          tenggang waktu menggugat

-          alasan menggugat

-          alat bukti

b)      hukum acara formal (hukum acara dalam arti sempit) berupa langkah-langkah atau tahapan yang terbagi atas:

-          acara biasa

-          acara cepat

-          acara singkat

            Surat-surat penggugat dan tergugat yang berkaitan dengan sengketa TUN adalah:

Hukum Acara Tata Usaha Negara


K. Banding

            Arti banding, yaitu merupakan pemeriksaan dalam instansi (tingkat) kedua oleh sebuah pengadilan atasan yang mengulangi seluruh pemeriksaan, baik yang mengenai fakta-faktanya, maupun penerapan hukum atau undang-undang.

            Agar perkara itu diperiksa kembali di pengadilan tinggi tata usaha negara, harus ditempuh proses sebagai berikut:

a)      permohonan pemeriksaan banding secara tertulis yang diajukan oleh penggugat dan tergugat selama 14 hari, setelah putusan diberitahukan kepadanya secara sah dan ditujukan kepada pengadilan tata usaha negara (tingkat pertama) yang memutus

b)      membayar uang muka biaya perkara yang besarnya ditaksir oleh Panitera

c)      panitera mencatat permohonan itu dalam daftar perkara

d)     panitera memberitahukan hal itu kepada terbanding

e)      selambat-lambatnya 30 hari setelah permohonan itu dicatat, panitera memberitahukan kepada para pihak yang berperkara, bahwa mereka dapat melihat berkas perkara di kantor Pengadilan Tata Usaha Negara (tingkat pertama) dalam tenggang waktu 30 hari, setelah diterima pemberitahuan oleh yang berkepentingan.

f)       para pihak dapat menyerahkan memori banding, dan atau kontra memori banding serta surat keterangan dan bukti kepada panitera, dengan ketentuan bahwa salinan memori dan atau kontra memori diberikan kepada pihak lainnya dengan perantaraan panitera yang memutus

g)      salinan putusan, berita cara dan surat lain yang bersangkutan harus dikirimkan kepada panitera, selambat-lambatnya 60 hari sesudah pernyataan permohonan itu.

            Permohonan pemeriksaan banding itu dapat dicabut oleh pemohon selama hal itu belum diputus. Jika permohonan itu dicabut, maka ia tidak boleh mengajukan lagi walaupun jangka waktu untuk mengajukan banding belum lampau. Demikian pula, bilamana salah satu pihak telah menerima putusan, maka yang bersangkutan tidak dapat mencabut kembali pernyataannya, walaupun jangka waktu untuk mengajukan banding belum lampau.


L. Kasasi

            Terhadap putusan tingkat terakhir pengadilan dapat dimohonkan pemeriksaan kasasi (Pasal 131) kepada Mahkamah Agung, tidak terkecuali untuk pengadilan tata usaha negara. Untuk pemeriksaan kasasi ini Pasal 131 ayat 2 menunjuk pada Pasal 55 ayat 1 Undang-Undang, Nomor 14, Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung (LN 1985 No.73-TLN No.3316), yang berbunyi:

“Pemeriksaan kasasi untuk perkara yang diputus oleh Pengadilan di Lingkungan Pengadilan Agama atau yang diputus oleh Pengadilan di Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara dilakukan menurut ketentuan undang-Undang.” (kursif dari penulis)

            Ketentuan yang menyangkut proses pemeriksaan kasasi untuk peradilan umum itu, dapat dibedakan atas:

a)      pemeriksaan kasasi untuk perkara perdata (Pasal 46 sampai dengan Pasal 53 Undang-Undang Nomor 14, Tahun 1985)

b)      pemeriksaan kasasi untuk perkara pidana menggunakan hukum acara, sebagaimana diatur oleh KUHAP (Pasal 54 Undang-Undang Nomor 14, Tahun 1985)


M. Peninjauan Kembali

            Istilah “peninjaun kembali” putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dalam ketentuan perundang-undangan nasional mulai dipakai Pasal 15 Undang-Undang, Nomor 19 Tahun 1964 (LN. 1964: 107-TLN. No.2699).

            Dalam peninjauan kembali terdapat beberapa prinsip di antaranya bahwa permohonan itu:

a)      hanya dapat diajukan satu kali saja;

b)      tidak menangguhkan atau menghentikan pelaksanaan putusan pengadilan;

c)      dapat dicabut selama belum diputus, dan bila hal itu terjadi tidak dapat diajukan lagi;

d)     diputus oleh Mahkamah Agung pada tingkat pertama dan terakhir.


N. Pelaksanaan Putusan Pengadilan

            Hanya putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (kracht van gewijsde) yang dapat dilaksanakan. Sebelum putusan itu dilaksanakan, terlebih dahulu salinan putusan tadi dikirimkan dengan surat tercatat oleh panitera pengadilan setempat atas perintah ketua Pengadilan Tata Usaha Negara (tingkat pertama), yang mengadilinya dalam jangka waktu selambat-lambatnya 14 hari, terhitung sejak putusan tersebut memperoleh kekuatan hukum tetap.

            Dalam rangka melaksanakan putusan itu karena gugatan dikabulkan (Pasal 97 ayat 8) yang berarti (para) penggugat harus memenuhi dan melaksanakan kewajiban-kewajibannya yang dapat berupa:

a)      pencabutan keputusan tata usaha negara, yang bersangkutan (Pasal 97 ayat 9 butir a);

b)      pencabutan keputusan tata usaha negara yang bersangkutan, dan menerbitkan keputusan yang baru (Pasal 97 ayat 9 butir b);

c)      penerbitan  keputusan tata usaha negara dalam hal gugatan didasarkan pada Pasal 3 (Pasal 97 ayat 9 butir c);

d)     membayar ganti rugi (Pasal 97 ayat 10 jo Pasal 120);

e)      melakukan rehabilitasi (Pasal 97 ayat 11 jo Pasal 121).


O. Peranan Pejabat/Badan TUN dalam Sengketa TUN

            Dalam sengketa TUN badan/pejabat TUN  dapat saja mempunyai peran sebagai:

-          tergugat

-          intervenient

-          saksi

-          kuasa hukum

-          pemegang/penyimpan dokumen (KTUN)

            Sebagai salah satu pihak yang bersengketa, pejabat TUN hanya mungkin berkedudukan sebagai tergugat, dan tidak mungkin sebagai penggugat (pasal 1.6). Dalam hal pejabat/badan TUN mempunyai kepentingan terkait dengan suatu sengketa TUN, dia bisa bertindak sebagai intervevenient yang mempertahankan/membela kepentingannya. Sebagai intervenient mestinya tidak harus bergabung dengan salah satu pihak yang bersengketa, tetapi sebagai pihak yang mandiri dengan kepentingannya sendiri (pasal 83).

            Dalam hal seorang pejabat/badan TUN diminta sebagai saksi, maka yang bersangkutan harus datang sendiri (pasal 93). Kelalaian dalam hal tersebut bisa melahirkan suatu tindakan paksa, yakni hakim dapat meminta bantuan polisi untuk menghadirkan pejabat TUN tersebut (pasal 86). Dalam hal yang menyangkut rahasia jabatan, ada-tidaknya rahasia jabatan tergantung dari penilaian hukum (pasal 89).

            Seorang pejabat bisa menjadi kuasa hukum, misalnya kabag hukum menjadi kuasa hukum dari Bupati KDH sebagai tergugat. Hanya saja perlu diperhatikan bahwa messkipun sudah ada kuasa hukum, hakim berwenang untuk menghadirkan para pihak yang bersengketa (pasal 58). Di samping itu menurut UU no. 5 tahun 1991 (UU Kejaksaan), jaksa dapat mewakili pemerintah dalam perkara perdata maupun dalam sengketa TUN (PERDATUN). Hal itu diatur dalam pasal 27 UU no. 5 1991.

            Pejabat yang sengaja menahan dokumen berupa KTUN (mungkin dengan maksud agar penggugat tidak memiliki bukti berupa KTUN) dapat diperintahkan hakim untuk  memperlihatkan dokumen (KTUN) tersebut (pasal 85). Sehubungan dengan itu dalam hal penggugat tidak memiliki dokumen berupa KTUN yang merupakan obyek sengketa, hal tersebut harus diuraikan dalam surat gugatan. Atas dasar itu hakim dapat menggunakan wewenang yang diberikan pasal 85 untuk memerintahkan pejabat yang bersangkutan memperlihatkan atau menyerahkan KTUN tersebut.


DAFTAR PUSTAKA

Hadjon, Prof. Dr. Philipus M., S.H. 2002. Pengantar Hukum Administrasi Indonesia. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press


TEORI ASTRONOMI-HUKUM KEPLER

HUKUM KEPLER

Lebih dari setengah abad sebelum newton merumuskan tiga hukum tentang gerak dan hukum gravitasi universal, seorang astronom berkebangsaan jerman Johanes Kepler (1571 – 1630) telah menulis sejumlah teori tentang astronomi. Teori kepler ini sebagian terbentuk setelah beberapa tahun ia menguji data yang dikumpulkan oleh Tycho Brahe (1546 – 1601) tentang posisi planet dalam gerakannya melintasi langit. Pada tulisan kepler itu terdapat tiga teori penting yang di sebut sebagai hukum kepler tentang gerak planet. Adapun inti hukum-hukum kepler ini adalah sebagai berikut :

Hukum I kepler

setiap planet bergerak pada lintasan elips dengan matahari berada pada salah satu titik fokusnya.

Elips adalah suatu kurva tertutup sedemikian sehingga jumlah jarak dari sembarang titik P pada kurva ke kedua titik tetap (disebut titik fokus F1 dan F2) selalu tetap. Jadi, F1 P + F2 P selalu sama untuk setiap titik P pada kurva

Hukum II kepler
setiap planet bergerak sedemikian sehingga jika suatu garis khayal di tarik dari matahari ke planet tersebut akan menyapu daerah yang sama pada selang waktu yang sama.” 

Planet bergerak lebih cepat pada orbit yang lebih dekat dengan matahari.

Hukum III kepler
untuk setiap planet, kuadrat periode revolusinya berbanding lurus dengan pangkat tiga jarak rata-ratanya dari matahari.

Andaikan dua planet mempunyai jarak rata-rata dari matahari R1 dan R, sedangkan periodenya, yaitu waktu yang diperlukan untuk satu kali mengelilingi matahari, berturut-turut adalah T­1 dan T2. Menurut hukum kepler, berlaku

T­12/T­22 = R­13/R­23

 Newton dapat menunjukkan bahwa hukum kepler dapat diturunkan secara matematis dari hukum gravitasi universal dan hukum geraknya.

Sekarang kita akan mencoba membuktikan hukum III kepler menggunakan hukum newton. Kita akan membuktikan hukum tersebut untuk keadaan khusus di mana planet bergerak melingkar. Sebagian besar orbit planet sesungguhnya hampir menyerupai lingkaran. Andaikan sebuah planet bermasa m1 bergerak dengan kelajuan v1 mengelilingi matahari yang massanya Mm. jika jarak antara planet dan matahari R1, maka ΣF = masp  

 Jika periode planet ini adalah T1, maka v1 = 2 π R1/T1
Contoh soal :
 periode revolusi bumi mengelilingi matahari adalah satu tahun dan jarak bumi – matahari adalah 1,5 x 1011. jika periode revolusi planet mars mengelilingi matahari adalah 1,87 tahun, berapakah jarak mars dari matahari ?
penyelesaian :
periode revolusi matahari :Tb = 1 tahun
jarak bumi – matahari : Rb­ – m­ = 1,5 x 1011 m
periode revolusi planet mars : Tm = 1,87 tahun
dengan menggunakan persamaan 3, di peroleh : jarak mars dari matahari adalah 2,28 x 1011 m.

Dengan menggunakan roket, sebuah satelit dapat di luncurkan dengan kelajuan tertentu sehingga dapat mengorbit bumi. Jika kelajuannya terlalu tinggi, satelit tidak dapat ditahan oleh gravitasi bumi dan lepas dari pengaruh gravitasi bumi. Dalam keadaan demikian, satelit tidak akan kembali lagi. Sebaliknya, jika kelajuannya terlalu rendah, roket akan jatuh ke bumi. Satelit biasanya di tempatkan pada orbit melingkar (atau hampir melingkar), sehingga memerlukan kelajuan lepas landas minimum. Jika ada pertanyaan, apakah yang menahan satelit sehingga tidak jatuh ke bumi ? jawabnya adalah kelajuannya yang tinggi. Untuk satelit yang bergerak (hampir) melingkar, percepatannya adalah v2/R. percepatan tersebut di hasilkan oleh gaya gravitasi yang berperan sebagai gaya sentripetal. Jadi, gerak satelit memenuhi persamaan


Dengan m = massa satelit, M = massa bumi, v = kelajuan satelit, R = jarak satelit diukur dari pusat bumi.
Sebagi contoh, satelit geosinkron yaitu satelit yang tetap berada di atas titik yang sama di atas katulistiwa. Jadi kelajuan satelit geosinkron diatur sedemikan rupa sehingga satelit tersebut mengelilingi bumi dengan periode yang sama dengan periode rotasi bumi, yaitu 24 jam. Satelit tersebut harus memiliki kelajuan sekita 3,070 km/jam, dan mengorbit pada ketinggian 36000 km di atas permukaan bumi.

CERPEN BOCAH DAN POHON APEL


Suatu ketika, hiduplah sebatang pohon apel besar dan anak lelaki yang senang bermain-main di bawah pohon apel itu setiap hari. Ia senang memanjatnya hingga ke pucuk pohon, memakan buahnya, tidur-tiduran di keteduhan rindang daun-daunnya. Anak lelaki itu sangat mencintai pohon apel itu. Demikian pula, pohon apel sangat mencintai anak kecil itu.
Waktu terus berlalu. Anak lelaki itu kini telah tumbuh besar dan tidak lagi bermain-main dengan pohon apel itu setiap harinya. Suatu hari ia mendatangi pohon apel. Wajahnya tampak sedih. “Ayo ke sini bermain-main lagi denganku,” pinta pohon apel itu. “Aku bukan anak kecil yang bermain-main dengan pohon lagi.” jawab anak lelaki itu. “Aku ingin sekali memiliki mainan, tapi aku tak punya uang untuk membelinya.” Pohon apel itu menyahut,“Duh, maaf aku pun tak punya uang ……. tetapi kau boleh mengambil semua buah apelku dan menjualnya. Kau bisa mendapatkan uang untuk membeli mainan kegemaranmu.”
Anak lelaki itu sangat senang. Ia lalu memetik semua buah apel yang ada di pohon dan pergi dengan penuh suka cita. Namun, setelah itu anak lelaki tak pernah datang lagi. Pohon apel itu kembali sedih.
Suatu hari anak lelaki itu datang lagi. Pohon apel sangat senang melihatnya datang. “Ayo bermain-main denganku lagi.” kata pohon apel. “Aku tak punya waktu,” jawab anak lelaki itu. “Aku harus bekerja untuk keluargaku. Kami membutuhkan rumah untuk tempat tinggal. Maukah kau menolongku?” “Duh, maaf aku pun tak memiliki rumah. Tapi kau boleh menebang semua dahan rantingku untuk membangun rumahmu.” kata pohon apel. Kemudian, anak lelaki itu menebang semua dahan dan ranting pohon apel itu dan pergi dengan gembira.
Pohon apel itu juga merasa bahagia melihat anak lelaki itu senang, tapi anak lelaki itu tak pernah kembali lagi. Pohon apel itu merasa kesepian dan sedih.
Pada suatu musim panas, anak lelaki itu datang lagi. Pohon apel merasa sangat bersuka cita menyambutnya. “Ayo bermain-main lagi denganku.” kata pohon apel. “Aku sedih,” kata anak lelaki itu. “Aku sudah tua dan ingin hidup tenang. Aku ingin pergi berlibur dan berlayar. Maukah kau memberi aku sebuah kapal untuk pesiar ?” “Duh, maaf aku tak punya kapal, tapi kau boleh memotong batang tubuhku dan menggunakannya untuk membuat kapal yang kau mau. Pergilah berlayar dan bersenang-senanglah.” Kemudian, anak lelaki itu memotong batang pohon apel itu dan membuat kapal yang diidamkannya. Ia lalu pergi berlayar dan tak pernah lagi datang menemui pohon apel itu.
Akhirnya, anak lelaki itu datang lagi setelah bertahun-tahun kemudian. “Maaf, anakku,” kata pohon apel itu. “Aku sudah tak memiliki buah apel lagi untukmu.” “Tak apa. Aku pun sudah tak memiliki gigi untuk mengigit buah apelmu.” jawab anak lelaki itu. “Aku juga tak memiliki batang dan dahan yang bisa kau panjat.” kata pohon apel. “Sekarang, aku sudah terlalu tua untuk itu.” Jawab anak lelaki itu. “Aku benar-benar tak memiliki apa-apa lagi yang bisa aku berikan padamu. Yang tersisa hanyalah akar-akarku yang sudah tua dan sekarat ini.” kata pohon apel itu sambil menitikkan air mata. “Aku tak memerlukan apa-apa lagi sekarang.” Kata anak lelaki. “Aku hanya membutuhkan tempat untuk beristirahat. Aku sangat lelah setelah sekian lama meninggalkanmu.” “Oooh, bagus sekali. Tahukah kau, akar-akar pohon tua adalah tempat terbaik untuk berbaring dan beristirahat. Mari, marilah berbaring di pelukan akar-akarku dan beristirahatlah dengan tenang.”
Anak lelaki itu berbaring di pelukan akar-akar pohon. Pohon apel itu sangat gembira dan tersenyum sambil meneteskan air matanya.
Ini adalah cerita tentang manusia. Pohon apel itu adalah orang tua kita. Ketika kita muda, kita senang bermain-main dengan ayah dan ibu kita. Ketika kita tumbuh besar, kita kadang meninggalkan mereka, kita malah pernah merasa malu dengan keberadaannya dan hanya datang ketika kita memerlukan sesuatu atau dalam kesulitan. Padahal tak peduli apa pun, orang tua kita akan selalu ada di sana untuk memberikan apa yang bisa mereka berikan untuk membuat kita bahagia. Anda mungkin berpikir bahwa anak lelaki itu telah bertindak sangat kasar pada pohon itu, tetapi begitulah cara manusia memperlakukan orang tua.
Sumber Buku : Hikmah dari Seberang oleh Drs. Abu Abdillah Al-Husainy