HAK DAN KEWAJIBAN SEBAGAI WARGA NEGARA MENURUT UNDANG UNDANG 1945

 BAB I 

PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang

Sering kali kita menuntut hak-hak kita, tanpa menyadari bahwa kita belum melakukan kewajiban yang seharusnya dilakukan untuk mendapat hak tersebut. Seperti halnya ketika kita menginginkan fasilitas umum yang bagus dan layak dipakai, sampai berdemo di depan kantor pemerintah, tapi kita tidak sadar bahwa dana untuk melakukan itu semua didapat dari pajak, sedangkan kita belum membayar pajak. 

Sudah hal yang umum bahwa hak adalah sesuatu yang kita dapat setelah kita melaksanakan kewajiban kita. Jika ingin mendapatkan hak sebagai warga Negara, bukankah kita harus melaksanakan kewajiban kita sebagai warga Negara? maka dari situlah makalah ini dibuat, agar masyarakat menyadari kewajiban mereka sebagai warga Negara, dan melaksanakannya demi mewujudkan  cita-cita Negara republik Indonesia  yang adil dan makmur.


1.2 Rumusan Masalah

1.2.1 Apa saja kewajiban warga Negara?

1.2.2 Apa saja kasus pelanggaran kewajiban sebagai warga Negara?

1.2.3 Apa yang seharusnya kita lalukan dalam memenuhi kewajiban sebagai warga Negara?


1.3 Tujuan

1.3.1 mengetahui apa saja kewajiban sebagai warga Negara

1.3.2 mengetahui apa saja kasus pelanggaran terhadap kewajiban warga Negara

1.3.3 mengetahui apa saja yang seharusnya dilakukan sebagai warga negara

BAB II 

PEMBAHASAN


2.1.1 Kewajiban Warga Negara

menurut undang-undang dasar Negara republic Indonesia tahun 1945, kewajiban warga Negara meliputi :

1.  Wajib menaati hukum dan pemerintahan. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 berbunyi :

segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan

dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.

2. Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Pasal 27 ayat (3) UUD 1945

menyatakan : setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya

pembelaan negara”.

3. Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain. Pasal 28J ayat 1 mengatakan :

Setiap orang wajib menghormati hak asai manusia orang lain

4. Wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang. Pasal 28J ayat dua menyatakan : “Dalam menjalankan hak dan kebebasannya,setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.”

5. Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Pasal 30 ayat (1) UUD 1945. menyatakan: “tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.”

2.1.2 contoh kewajiban warga Negara

Seperti yang dijelaskan dan ditetapkan dalam undang-undang dasar republic Indonesia tahun 1945 diatas, kita sebagai warga Negara Indonesia harus menjalankan dan mematuhi kewajiban. Dalam kehidupan sehari-hari, kewajiban warga Negara bias dicontohkan seperti berikut ini

1. Setiap warga negara memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam membela, mempertahankan kedaulatan negara indonesia dari serangan musuh

2. Setiap warga negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda)

3. Setiap warga negara wajib mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali, serta dijalankan dengan sebaik-baiknya

4. Setiap warga negara berkewajiban taat, tunduk dan patuh terhadap segala hukum yang berlaku di wilayah negara indonesia

5. Setiap warga negara wajib turut serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa agar bangsa kita bisa berkembang dan maju ke arah yang lebih baik.

2.2 Kasus pelanggaran kewajiban sebagai warga Negara

 Kewajiban membayar pajak

Contoh kasus tidak membayar pajak 4000 Perusahaan, Tak Bayar Pajak selama 7 tahun

Tanggal 13 April 2013 yang lalu, ketika Menkeu ditangani oleh Agus Martowardoyo mengungkapkan kondisi perpajakan di Indonesia. Yang benar benar dalam keadaan memprihatinkan, sekitar 4000 Perusahaan ditengerai tak membayar pajak selama 7 tahun.

Agus menjelaskan, bahwa Praktik transfer pricing oleh perusahaan-perusahaan multinasional marak terjadi di Indonesia. lebih kurang 4000 perusahaan multinasional ditengarai tidak membayar pajak dalam tujuh tahun terakhir.

“Mereka membayar pajak dibawah nilai yang seharusnya mereka bayar. Kami perhatikan di Indonesia, banyak perusahaan-perusahaan joint venture (gabungan beberapa perusahaan), baik nasional maupun multinasional, selama tujuh tahun mereka hampir tidak bayar pajak,” kata Agus di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (12/4/2013).

Bahkan Menkeu telah mensinyalir adanya indikasi kesengajaan Perusahaan dimaksud menggunakan teknik tertentu yang disebut dengan Transfer pricing atau pengalihan keuntungan, wajib pajak mencari manfaat dari negara- negara berpajak rendah (tax heaven country). Perusahaan multinasional menggeser barang-barang/bahan baku produksinya ke negara tersebut untuk mendapatkan keuntungan (profit shifting). Akibat pergeseran ini, penerimaan pajak di Indonesia menurun.

Kelalaian yang sudah berjalan bertahun tahun, jelas memberikan indikasi adanya kesengajaan dalam mengeruk keuntungan dengan membiarkan adanya celah aturan yang ada, dan tentu hal ini merupakan tugas utama pemerintah untuk segera menyikapi dengan memperbaiki aturan perpajakannya, sedemikian sehingga tidak ada celah yang dapat dimanfaatkan oleh para pelaku bisnis yang berkolaborasi dengan pejabat perpajakan.

Kong kaling kong yang merugikan Negara milyaran rupiah untuk pemasukan Negara, telah terlanjur ada dan justru dijadikan modus untuk meraup keuntungan pribadi dan golongan tertentu, dan mengabaikan hak hak pajak untuk kemaslahatan rakyat banyak.

Pengurangan pendapatan Negara atas pajak, tentu akan menurunkan kemampuan Negara menyantuni kebutuhan masyarakat, terutama masyarakat kalangan bawah yang rentan terhadap kemampuan memperoleh pendapatan untuk menutupi kebutuhan dasar hidupnya. 

Dan jelas menurunkan kemampuan pemerintah menyediakan infrastruktur yang baik dan memadai untuk kegiatan seluruh masyarakat.

Namun ini baru dugaan yang menjadi alasan sementara pejabat pajak terkait, namun hal ini mesti segera disikapi dengan melakukan audit forensic terhadap organisasi dan manajemen perpajakan yang harus dilakukan oleh BPK, sehingga system dan prosedur organisasi manajemennya akan senantiasa sesuai dengan aturan dan memenuhi rasa keadilan masyarakat, yang merupakan inti dari system perpajakan diterapkan.

Dari data Kementerian Keuangan, penerimaan perpajakan pada tahun 2012 belum sesuai target. Realisasi penerimaan perpajakan (pajak, bea masuk dan bea keluar) hanya 96,4 persen atau Rp980,1 trilun dari target APBN-P 2012 yang sebesar Rp1016,2 triliun. Tahun 2013 penerimaan perpajakan ditargetkan sebesar Rp1193 triliun.

Pasca Menteri keuangan yang dilepaskan oleh Agus, masalah ini menjadi mentah kembali, hingga hari ini tidak ada kemajuan yang signifikan terhadap kebijakan yang mengarah perbaikan serta berupaya mencari solusi.

Dihadapan DPR tanggal 30 Mei 2013, belum sebulan pernyataan Menteri keuangan waktu itu, justru Dirjen Pajak menganulir dan menghapus kemungkinan adanya kelalaian tidak membayar pajak, malah Dirjen meyakinkan kepada DPR, bahwa sebenarnya tidak ada yang tidak bayak pajak, hanya pajaknya nihil.

“Di kita ada Kanwil khusus yang menangani PMA, itu dari beberapa PMA ada sekitar 4000, kemarin tidak bayar pajak. Dia tidak bayar pajak bukan berarti tidak melaporkan, tapi pajaknya nihil, artinya mereka melaporkan rugi atau segala macam dan ini sedang kita periksa,” kata Dirjen Pajak, Fuad Rahmany, ketika ditemui di Gedung DPR sebelum melakukan rapat kerja dengan Komisi XI DPR, Kamis (30/5/2013).  

Permainan kata yang tidak sesuai lagi dengan zamannya sekarang ini, justru nihil itulah yang dijadikan indikasi Menkeu waktu itu, ada indikasi terjadinya kelalaian dalam pemasukan Negara lewat pajak, yang dilakukan oleh 4000 Perusahaan asing.

Seharusnya Dirjen Pajak secepatnya melakukan clean paper, melakukan pembersihan catatan terhadap kinerja perpajakan, sebagai garda terdepan dalam menarik pendapatan sebagai bahagian proses pemerataan yang berasaskan keadilan.

Kenapa mesti defense mechanism yang tak perlu, cukup lakukan audit dengan bekerjasama dengan BPK, dan menyusun kembali system dan prosedur organisasi manajemen perpajakan yang senantiasa menjamin terlaksananya keadilan social bagi sleuruh rakyat.

Sekaligus juga menyelidiki adanya kemungkinan terjadi kesengajaan penyelewengan dan penggelapan pajak, dengan memanfaatkan kelemahan aturan dan kelemahan personal pegawai perpajakan.

Terjadinya kerugian terus menerus serta kerugian besar yang tidak masuk logika, dan juga anomali anomali yang timbul, sebagai indicator adanya penyimpangan dalam pelaksanaan perpajakan.

Terutama kepada Perusahaan2 besar multinational corporation, yang merupakan wajib pajak besar bagi pemasukan Negara.

Dengan hengkangnya Menteri Keuangan Agus M, kini Departemen Keuangan seolah kehilangan momentum, serta terhenti penelusuran penyimpangan pajak korporasi ini, yang selama 7 tahun telah terjadi indikasi penyimpangan.

Dan Menkeu yang baru seolah malah berdiam diri saja membiarkan semua berlalu, menandakan adanya benturan kepentingan diantara mereka sendiri. Demi kebutuhan kepentingan kelompok dan golongannya sendiri, hal ini terabaikan.

Oleh karena itu, tak ada jalan lain, DPR, BPK dan KPK segera membentuk gugus tugas khusus untuk segera memperbaiki dan menemukan indikasi adanya penyelewengan dan penggelapan pajak.

Tentu seluruh komponen Bangsa harus segera menyikapinya dengan terus menerus melakukan penekanan kepada lembaga2 terkait, agar segera diselesaikan.

2.3 Apa saja yang kewajiban kita

Tidak melakukan kewajiban kita sebagai warga Negara, beberapa kasusu memang tidak membuat anda akan dihukum, namun hal tersebut akan merugikan Negara, seperti halnya pajak. Secara tidak langsung pun itu akan merugikan anda, karena hak anda tergantung seberapa banyak anda melaksanakan kewajiban.

Kewajiban kita sebagai warga Negara tidaklah merugikan. Bahkan merupakan hal yang mudah, hanya saja kita malas dan mungkin tidak tahu apa saja kewajiban kita. Berikut ini adalah beberapa kewajiban kita sebagai warga Negara

1. membayar pajak

2. bela Negara

3. mematuhi hukum Negara

4. wajib menjaga nama baik Negara

5. melaksanakan tuntutan Negara


BAB III 

PENUTUP


3.1.1 Kesimpulan

Kita sebagai warga Negara harus memenuhi kewajiban kita, antara lain seperti membayar pajak, upaya bela Negara, menaati hukum, dan melaksanakan kebijakan Negara.

3.2.1 Saran

penulis mengharapkan dengan makalah ini masyarakat akan mengetahui apa saja kewajiban kita sebagai warga Negara, dan diharapkan tindakan lebih lanjut seperti penyuluhan agar masyarakat mengetahui apa saja kewajiban mereka agar tidak terjadi pelanggaran kewajiban.