Perbedaan Asuransi Syariah dengan Asuransi konvensional

  1. Perbedaan Asuransi Syariah dengan Asuransi konvensional
Perbedaan antara asuransi syari’ah dengan asuransi kovensional secara umum adalah terletak pada prinsip kerja antara asuransi takaful dengan asuransi kovensional, asuransi takaful lebih mengedepankan akad saling tolong menolong. Perbedaan yang mendasar antara asuransi kovensional dengan asuransi takaful diantaranya :
  1. Keberadaan Dewan Pengawas Syariah merupakan suatu keharusan, sedangkan dalam asuransi konvensional tidak ada.
  2. Prinsip akad asuransi syari’ah adalah takaful yakni saling tolong menolong, sedangkan akad asuransi kovensional adalah bersifat tadabuli saling tukar menukar.
  3. Dana yang terkumpul dari peserta asuransi syari’ah diinvestasikan berdasarkan syari’ah dengan sistim bagi hasil (mudharabah), dalam asuransi konvensional dana yang terkumpul diinvestasikan pada berbagai sector dengan sistim bunga.
  4. Premi yang terkumpul menjadi tetap milik nasabah atau peserta asuransi, dalam asuransi konvensional premi menjadi hak milik perusahaan asuransi sendiri.
Perbedaan asuransi syari’ah dengan asuransi konvensional berdasarkan prinsip operasionalnya yakni diantaranya :
  1. Unsur Gambling (maisir) dalam asuransi konvensional pihak yang satu mendapatkan keuntungan sedangkan pihak yang lain mengalami kerugian, missal karena sebab tertentu pemegang polis membatalkan kontran sebelum masa Reversing Period, biasnya pada tahun ketiga maka yang bersangkutan tidak dapat menerima uangnya kembali, dalam asuransi takaful masa Reversing Period setiap peserta tetap mempunyai hak untuk mendapatkan semua uang yang dibayarkan.
  2. Unsur Riba dalam asuransi kovensional terdapat usaha investasi dengan meminjamkan dana-dananya atas dasar bunga, dalam asuransi syari’ah tidak terdapat usaha investasi dengan menerapakan bunga.
  3. Unsur komersial dalam asuransi konvensional unsure komersialnya masih sangat menonjol akibat penerapan sistim bunga, dalam asuransi syari’ah unsure komersial tetup oleh unsure ta’awun atau pertolongan sebagai akibat dari penerapan konsep mudharabah dengan sistim bagi hasil.[1]
  1. Jenis-jenis Asuransi
Jenis-jenis asuransi kovensional dibedakan atas beberapa bagian macam berdasarkan prinsip asuransi yakni diantaranya :
1.      Asuransi Kebakaran (fire insurance), tujuan dari asuransi kebakaran adalah untuk mengganti kerugian akibat kebakaran. Dalam asuransi terdapat kontrak syarat yang diantaranya :
a.       Insuring Clause yakni syarat yang hanya menjamin semua kerusakan atau keruguan atas semua hak milik.
b.      Stipulation conditions yakni syarat yang hanya menjamin mengenai tempat atau lokasinya.
c.       Form of Contracts yakni syarat yang ditujukan untuk jenis atau kontrak yang digunakan.[2]
2.      Asuransi Jiwa (life insurance), tujuan dari asuransi ini adalah menanggung seseorang terhadap kerugian financial yang tak terduga akibat meninggal cepat atau terlalu lama. Resiko dari asuransi jiwa ada dua yaitu : kematian dan hidup orang terlalu lama.[3]
3.      Asuransi Laut (Ocean marine insurance), tujuan dari asuransi ini adalah untuk mengganti kerugian yang terjadi akibat kecelakaan yang terjadi dilaut.[4]
4.      Asuransi Angkutan Udara, tujuan dari asuransi ini adalah untuk mengganti kerugian dari pada pesawat dan muatannya baik barang serta penumpamnya terhadap bahaya yang terjadi di bandara atau pada saat terbang.
5.      Asuransi Angkutan Darat , objek dari asuransi ini adalah penumpang, barang yang diangkut, dan kendaraan pengangkut.
6.      Asuransi Kredit
7.      Asuransi Kesehatan, jenis asuransi ini adalah kecelakaan dan penyakit
8.      Asuransi Tanggung Gugat, tujuannya adalah melindungi tergugat terhadap kerugian yang timbul dari gugatan pihak ketiga karena kelalaian.
Sedangkan jenis-jenis asuransi syariah, yang sebagaimana diatur dalam UU no. 2 / 1992 tentang Usaha Perasuransian  maka asuransi takaful terdiri atas dua jenis yaitu :
1.      Takaful Keluarga (asuransi jiwa), adalah bentuk asuransi syari’ah yang memberikan pelindungan dalam menghadapi musibah kematian dan kecelakaan atas diri peserta asuransi takaful(lihat Antonio, perbankan syariah, h.150)  prodak takaful keluarga meliputi :
a.       Takaful berencana.
b.      Takaful pembiayaan.
c.       Takaful pendidikan.
d.      Takaful dana haji.
e.       Takaful berjangka.
2.      Takaful Umum (asuransi kerugian), adalah bentuk asuransi syariah yang memberikan perlindungan financial dalam menghadapi bencana atau kecelakaan atas harta benda milik peserta asuransi. Prodak takaful umum meliputi :
a.       Takaful kendaraan bermotor.
b.      Takaful kebakaran.
c.       Takaful kecelakaan diri.
d.      Takaful pengangkutan laut.
e.       Takaful rekayasa.



[1] Warkum sumitro,Asas-asas  Perbankan Islam dan Lembaga-lembaga Terkait ,(Jakarta:Raja Grafindo,1997),170.
[2] Abas salim,Dasar-dasar Asuransi (Principles Of Insurance),(Bandung:Tarsito,1985),12.
[3] Ibid.,21.
[4] Ibid.,57.