KEADILAN SAHABAT (STUDI ATAS AL-SHAHABATU KULLUHUM ‘UDUL)

A. Pengantar : Menyelami Problem
            Kepemimpinan Islam pasca waftanya Nabi saw berpindah tangan pada kelompok sahabat, salah satu definisi populer tentang sahabat menurut ahlul hadits, adalah orang yang berjumpa dengan Nabi saw dan meninggal dunia dalam keadaan Islam. Dari mereka umumnya kita mengenal  Rasulullah saw, dan dari mereka pulalah kita mewarisi berbagai macam persoalan.
            Sahabat sebagai tokoh yang berperan penting terhadap sumber rujukan dalam Islam, memiliki tempat yang strategis dalam kajian keislaman, hal ini menjadi wajar mengingat dalam posisi merekalah sampai detik ini kita masih bisa melihat bukti-bukti sejarah, lebih dari itu kita dapat memahami hadits yang memang berasal dari periwayatan mereka. Namun demikian, sejalan dengan perkembangannya sahabat tidak lagi hanya ditempatkan pada posisinya yang mulia namun sebaliknya.
            Adanya berbagai persepsi tentang keseluruhan sahabat adalah adil, nampaknya telah menjadikan sahabat sebagai bahan kajian yang sangat dominant dalam menentukan kapabilitas dan kwalitas hadist. Berkaitan dengan hal tersebut, maka, penulisan makalah ini adalah dalam rangka merespon berbagai persepsi tersebut guna memperoleh gambaran utuh tentang sahabat yang memang dari merekalah hadist diriwayatkan. Mengingat bahwasannya al-Qur’an dan Hadist merupakan sumber utama dalam kajian ke-Islaman, maka kajian akan sahabat sebagai tokoh pemeran penyampai hadits menjadi sangat sentral dan bahkan vital.
            Dalam penulisan makalah ini, pertanyaan mendasar yang hendak dijawab adalah siapa sebenarnya yang dimaksud sebagai sahabat Nabi saw, bagaimana posisi mereka dalam studi hadits, dan apakah “benar” semua sahabat itu adil. Berdasarkan sifatnya, maka penulisan makalah ini pure merupakan kajian pustaka.
             
B. Ta’rif Sahabat
Sebelum memulai pembahasan tentang keadilan para sahabat, maka terlebih dahulu penulis akan berusaha mengungkap makna sahabat dalam berbagai perspektif. Hal ini sebagai langkah terarah agar didapatkan suatu kejelasan terhadap apa yang selama ini dipahami sebagai sahabat. Yakni, orang yang beruntung bisa melihat, melakukan dan berbuat bersama Nabi saw.


a. Arti al-Sahabat Secara Bahasa
1. Dalam kamus Bahasa
            dalam kamus bahasa kata al-ashab, al-shahabah, shahaba, yashubu, shahabatan, shahibun, artinya ; sahabat, teman bergaul dan duduk –nongkrong-, penolong, dan pengikut. Al-shahib artinya kawan bergaul, pengkritik, teman atau orang yang melakukan dan menjaga sesuatu. Kata ini juga bisa di artikan sebagai orang yang mengikuti paham atau mazhab tertentu. Dalam prakteknya, misalnya kita bisa mengatakan; pengikut Syafi’i, pengikut Hanbali, dan lainnya. Dapat pula dikatakan seperti dalam frasa isthahaba al-qaum, yang artinya, mereka saling bersahabat satu sama lain, atau isthahaba al-bair, artinya, menyelamatkan unta. [1]

2. Dalam al-Qur’an
            Al-Qur’an di wahyukan Allah swt kepada Muhammad saw dalam bahasa Arab. Al-Qur’an merupakan sumber referensi yang diyakini keautetikannya sebagai rujukan, karena al-Qur’an adalah kalam Allah swt yang mengandung berbagai unsur pengetahuan yang sangat mendalam.
            Kata sahabat banyak sekali terdapat dalam al-Qur’an, jika diamati di dalam al-Qur’an terdapat banyak kata yang berbunyi ; tushahibni, shahibahuma, shahibahu, shahibatahu, ashab,ashabun. Kata ni tedapat dalam al-Qur’an sebanyak 97 kali.[2]

b. Makna Sahabat Menurut Istilah Syara’ (Pandangan Ulama)
            Ibn Hajar al-Asqalani dalam kitabnya menyatakan bahwa sahabat adalah orang yang bertemu dengan Rasulullah saw, beriman kepadanya dan meninggal dalam keadaan Islam.[3] Dalam pandangannya ia menyatakan bahwa yang dapat di anggap sebagai sahabat adalah mereka yang memenuhi criteria di bawah ini ;
  1. bertemu dengan Nabi saw dan menerima dakwaknya, dalam waktu lama atau sebentar
  2. meriwayatkan hadis dari Nabi saw ataupun tidak
  3. Ikut berbaiat  pada Nabi saw ataupun tidak
  4. Sempat melihat Nabi saw, sekalipun tidak pernah duduk menemani atau tidak pernah melihat Nabi karena sebab tertentu (seperti orang buta)[4]
Berdasarkan pada apa yang jelaskan oleh Ibn Hajar diatas, pada bagian kalimat beriman kepada Nabi, secara tidak langsung memunculkan persepsi yang mengeluarkan orang tertentu sebagai sahabat, yakni mereka yang bertemu Nabi saw tetapi beriman kepada orang lain, seperti halnya golongan ahl al-kitab yang pernah bertemu dengan Nabi saw. Begitupun bagi mereka yang bertemu Nabi saw sebelum kenabianya –bi’tsah- kemudian percaya akan adanya Nabi sebagai utusan apakah juga bisa dikatakan sahabat, seperti pendeta Buhaira dan para pengikutnya.  
            Demikian juga dengan Ibn al-Atsir dalam kitabnya al-Shahabah menegaskan bahwa siapapun yang pernah bertemu dengan Nabi saw dan beriman kepadanya, baik dari golongan Jin dan manusia, maka dia juga dianggap sebagai sahabat. [5] Ibn Hazm juga memasukkan Jin kedalam keompok sahabat, seperti pernyataannya, “siapa yang mengatakan bahwa Jin bukan termasuk golongan sahabat, maka ia telah membohongi umat. Sesungguhnya Allah swt telah memberitahukan bahwa sekelompok Jin telah beriman dan mendengar kalam Ilahi, dan, mereka juga termasuk sahabat”.[6]
            Disisi lain masih ada ulama yang memasukkan malaikat sebagai sahabat, seperti pendapat Syaikh Taqiyuddin. namun demikian pendapat ini tergolong minoritas. Sebagaimana diungkapkan oleh al-Razy dalam kitabnya Asraru al-Tanzil, bahwa Nabi saw  tidak di utus untuk malaikat.[7]
            Selain tersebut diatas masih ada lagi pendapat ulama tentang siapa yang dapat di golongkan sebagai sahabat. Pendapat yang lebih longgar menyatakan bahwa syarat sahnya seseorang bisa dikatakan sebagai sahabat yakni mereka yang sudah dewasa (pernah bermimpi) yang pernah duduk bersama Nabi saw dalam suatu majlis, meskipun tidak lama. Pendapat yang lain lagi menyatakan bahwa; sahabat adalah mereka yang sempat melihat Nabi saw, dengan syarat orang tersebut sudah dewasadan dapat membedakan antara yang baik dan buruk. Bila tidak memenuhi kriterian tersebut maka Ia tidak syah disebut sebagai sahabat dan lebi tepat dikatakan tabi’in. [8]
            Sementara itu, ada juga pendapat yang lebih ketat agar dapat dikriteriakan sebagai sahabat, pertama, orang lama menemani Nabi saw. Kedua, orang yang hafal riwayat hadis dari Nabi saw. Ketiga, orang yang ikut berperang bersama Nabi saw. Dan keempat, orang yang syahid ketika melakukan peperangan bersama Nabi saw. Sedangkan yang dimaksud sahabat dalam pandangan jumhur ulama ushul fiqh adalah mereka yang lama persahabatannya dengan Nabi saw dan berada dalam suatu masa. Hal ini menunjukkan bahwa sahabat dalam pandangan ushuliyin diartikan bagi kaum yang dikenal dengan lamanya berdiam bersama Nabidan keikut sertaannya dalam perjalanan Nabi saw dan juga berperang bersama Nabi saw.[9] Pendapat ini bertentangan dengan istilah yang masyhur menurut ahli hadits, yaitu bahwa sahabat ialah orang ynag bertemu Nabi saw dan mati dalam keadaan Islam.[10]
            Demikian pengertian sahabat yang dapat penulis paparkan, namun berdasarkan pada apa yang telah penulis sampaikan di atas secara umum bisa dikatakan bahwa mereka yang dapat disebut sebagai sahabat adalah mereka yang pernah bertemu dengan Nabi dan beriman kepadanya.

C. Keadilan Sahabat
            Mempersoalkan keadilan seluruh sahabat tentu bukan tanpa alasan, hal ini sangat mungkin terjadi bila kita mau secara jujur melihat setiap detail dalam berbagai aspek kehidupan mereka. Berikut penulis akan menyampaikan dua pandangan berbeda tentang keadilan seluruh sahabat.

a. keadilan Sahabat Menurut Ahlussunnah
            kelompok ahlussunnah bersepakat bahwa seluruh sahabat adalah orang yang adil. Meurut Ibn Hajar, tidak ada yang berselisih pendapat tentang hal ini kecuali segelintir orang –yang di sebutnya ahli bid’ah-, maka wajib bagi muslimin untuk meyakini sikap sahabat tersebut karena telah ditetapkan bahwa seluruh sahabat adalah ahli surga, tak seorangpun dari mereka yang akan masuk neraka.[11] Dalam konteks ini yang dimaksud sahabat adalah setiap sahabat dalam pengertian yang telah disebutkan pada penjelasan definisi sebagaimana disebutkan Ibn Hajar di atas.
            Pernyataan diatas didasarkan bahwa keadilan sahabat telah ditetapkan Allah swt melalui penjelasan tentang kesuciannya, dan mereka adalah orang-orang pilihan Allah swt. hal ini didasarkan pada dalil al-Qur’an berikut;
Al-Baqarah : 143
. Dan demikian (pula) Kami telah menjadikan kamu (umat Islam), umat yang adil dan pilihan agar kamu menjadi saksi atas (perbuatan) manusia dan agar Rasul (Muhammad) menjadi saksi atas (perbuatan) kamu. Dan Kami tidak menetapkan kiblat yang menjadi kiblatmu (sekarang) melainkan agar Kami mengetahui (supaya nyata) siapa yang mengikuti Rasul dan siapa yang membelot. Dan sungguh (pemindahan kiblat) itu terasa amat berat, kecuali bagi orang-orang yang telah diberi petunjuk oleh Allah; dan Allah tidak akan menyia-nyiakan imanmu. Sesungguhnya Allah Maha Pengasih lagi Maha Penyayang kepada manusia

Ali Imran : 110
Kamu adalah umat yang terbaik yang dilahirkan untuk manusia, menyuruh kepada yang ma'ruf, dan mencegah dari yang munkar,dan beriman kepada Allah. Sekiranya Ahli Kitab beriman, tentulah itu lebih baik bagi mereka, di antara mereka yang beriman, dan kebanyakan mereka adalah orang-orang yang fasik

Al-Fath : 18
Sesungguhnya Allah telah ridha terhadap orang-orang mukmin ketika mereka berjanji setia kepadamu di bawah pohon, maka Allah mengetahui apa yang ada dalam hati mereka lalu menurunkan ketenangan atas mereka dan memberi balasan kepada mereka dengan kemenangan yang dekat (waktunya

At-Taubah : 101
Di antara orang-orang Arab Badwi yang di sekelilingmu itu, ada orang-orang munafik; dan (juga) di antara penduduk Madinah. Mereka keterlaluan dalam kemunafikannya. Kamu (Muhammad) tidak mengetahui mereka, (tetapi) Kamilah yang mengetahui mereka. Nanti mereka akan Kami siksa dua kali kemudian mereka akan dikembalikan kepada azab yang besar

Al-anfal : 64
Hai Nabi, cukuplah Allah (menjadi Pelindung) bagimu dan bagi orang-orang mukmin yang mengikutimu.

Al-Hasr : 8-10
(Juga) bagi orang fakir yang berhijrah yang diusir dari kampung halaman dan dari harta benda mereka (karena) mencari karunia dari Allah dan keridhaan-Nya dan mereka menolong Allah dan RasulNya. Mereka itulah orang-orang yang benar
. Dan orang-orang yang telah menempati kota Madinah dan telah beriman (Anshor) sebelum (kedatangan) mereka (Muhajirin), mereka (Anshor) 'mencintai' orang yang berhijrah kepada mereka (Muhajirin). Dan mereka (Anshor) tiada menaruh keinginan dalam hati mereka terhadap apa-apa yang diberikan kepada mereka (Muhajirin); dan mereka mengutamakan (orang-orang Muhajirin), atas diri mereka sendiri, sekalipun mereka dalam kesusahan. Dan siapa yang dipelihara dari kekikiran dirinya, mereka itulah orang orang yang beruntung
Dan orang-orang yang datang sesudah mereka (Muhajirin dan Anshor), mereka berdoa: "Ya Rabb kami, beri ampunlah kami dan saudara-saudara kami yang telah beriman lebih dulu dari kami, dan janganlah Engkau membiarkan kedengkian dalam hati kami terhadap orang-orang yang beriman; Ya Rabb kami, Sesungguhnya Engkau Maha Penyantun lagi maha penyayang

Al-Nisa’ : 94
. Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu pergi (berperang) di jalan Allah, maka telitilah dan janganlah kamu mengatakan kepada orang yang mengucapkan "salam" kepadamu, "Kamu bukan seorang mukmin" (lalu kamu membunuhnya), dengan maksud mencari harta benda kehidupan di dunia, karena di sisi Allah ada harta yang banyak. Begitu jugalah keadaan kamu dahulu, lalu Allah menganugerahkan nikmat-Nya atas kamu, maka telitilah. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan

            Inilah dalil yang dijadikan landasan bagi golongan ahlussunnah, sehingga ada pernyataan bahwa semua sahabat itu adil, yang dimaksud dengan adilnya sahabat ialah sebagaimana yang dimaksud dalam arti keadilan sahabat itu sendiri; yakni setiap orang yang sezaman dengan Nabi saw; dilahirkan pada zaman Nabi saw, tidak pernah berdusta atau menipu, dan –karena itu- tidak diperbolehkan untuk menyakitinya meskipun ia telah berbuat yang tercela. sebenarnya apa rahasia yang terdapat  dibalik sikap ahlusunah ini. Mereka berdalil : Rasulullah adalah haq, al-Qur’an adalah haq, apa yang dibawa oleh Nabi saw adalah haq, dan yang menyampaikan –ajaran Nabi- itu semua kepada kita adalah para sahabat. Maka, siapapun yang melemahkan sahabat sebenarya mereka ingin melemahkan al-Qur’an dan al-Sunnah. Karena itu, mereka patut di aniaya, dan mereka adalah kafir.[12] Namun demikian pendapat ini tidak bisa dianggap sebagai pendapat yang telah final, karena pada kenyataannya, dalam perjalanannya ahlussunnah mulai memberikan semacam pemetaan akan keadilan sahabat.

b. Pandangan Syi’ah tentang keadilan sahabat.
            Dalam hal criteria tentang sahabat pada dasarnya golongan Syi’ah tidak jauh  berbeda dengan golongan ahlussunah, yakni setiap orang yang bertemu dengan Nabi saw dan beriman kepadanya serta meninggal dalam keadaan Islam. Akan tetapi dalam hal keadilan sahabat mereka sangat jauh berbeda pendapat dengan ahlussunnah. Dalam pandangan Syi’ah sahabat tidak semuanya bisa dikatakan adil, mereka berpendapat bahwa keadilan dan orang yang adil adalah siapa saja yang dianggap adil oleh Allah swt dan Nabinya. Dari uraian tersebut, kalangan Syi’ah berpendapat bahwa hanya sahabat-sahabat yang jujur dan adil yang bisa diikuti jalannya. Adapun sahabat-sahabat lain,  maka ukuran keadilannya adalah sejauh mana pemahaman mereka tentang agama dan perilakunya dalam menjalankan syari’at.[13]
            Kalangan Syi’ah berpendapat bahwa pandangan ahlussunnah yang menyatakan bahwa seluruh sahabat adalah adil  telah dipengaruhi oleh kepentingan politik dan yang terjadi pada masa kekuasaan khalifah Umayyah. Atau, paling tidak, pandangan tersebut berada di bawah kendali mereka, sehingga dengan menggunakan sarana informasi yang mereka miliki, kaidah-kaidah dan pandanagn mereka ini di sebarkan dan diterima oleh generasi berikutnya dengan taqlid, atau di pengaruhi oleh motif dan niat lain.  selanjutnya mereka juga berkata, ‘adapun pendapat yang diutarakan oleh sebagian ahli fiqh yang memperkuat pandangan bahwa sahabat adalah orang-orang yang adil adalah pendapat tanpa dasar nash syar’i”[14].           
            Namun demikian ada juga pendapat Syi’ah yang menyatakan bahwa sahabat yang adil adalah mereka yang ikut berjuang bersama Ali ra serta mengakui kewaliannya. Pendapat ini mereka sandarkan pada alasan bahwa Ali ra adalah orang pertama yang masuk Islam, Ia juga wali Allah swt, saudara Nabi saw dan berada dalam asuhannya sejak masih kecil, ayah dari cucu Nabi, suami perempuan suci, panglima perang melawan kemusyrikan, panglima pasukan muslim, pembunuh musuh Islam, orang yang paling jujur dan mampu membedakan yang baik dan buruk, putra Abu Thalib –paman dan pelindung Nabi saw-.

C. Tingkatan Para Sahabat
            Setelah megetahui dua pendapat yang berbeda tentang keadilan seluruh sahabat, maka menarik bila kemudian dilakukan sebuah pemetaan untuk melihat secara utuh bagaimana sebenarnya pendapat yang menyatakan bahwa seluruh sahabat adalah adil, setelah adanya berbagai pandangan tentang hal tersebut.
            Secara logika, factual dan syara’. para sahabat tidak mungkin berada dalam satu tingkatan derajat yang sama, diantara mereka ada yang termasuk dalam golongan orang-orang yang shadiq dalam tingkat ke-shadiq-an yang beragam, begitu juga diantara mereka ada yang termasuk golongan orang-orang yang kuat, lemah, dan munafik, dimana tingkat kekuatan, kelemahan, dan kemunafikannya mereka berbeda-beda.
            Al-Hakim daam kitabnya Musytadrak mengklasifikasi sahabat sebagai berikut : (1) para Sahabat yang masuk Islam di Mekah, sebelum melakukan hijrah seperti khulafa al-rasyidin, (2) para sahabat yang mengikuti majelis darr al-Nadwah, (3) sahabat yang ikut berbhijrah ke Habasyah, (4) sahabat yang ikut baiat Aqabah I, (5) aqabah II, (6) para sahabat yang ikut hijrah ke Madinah, (7) Sahabat yang ikut perang Badar, (8) sahabat yang hijrah antara perang badar dan perjanjian Hudaibiyah, (9) sahabat yang ikut serta baiat Ridlwan, (10) sahabat yang hijrah antara perjanjian Hudaibiyah dan Fath al-Makah.[15] (11) sahabat yang masuk Islam pada Fathu Mekah, seperti Abu Sufyan dan Muawiyah, (12) bayi-bayi dan anak-anak yang pernah melihat Nabi pada fathu Mekah
            Adapun orang pertama yang masuk Islam adalah ummahatu al-mukminin Siti Khatijah, kemudian Ali ibn Abi Thalib ra. Nabi resmi menjadi utusan Allah pada hari senin. Keesokan harinya, yakni selasa, Ali Ibn Abi Thalib masuk Islam kemudian disusul oleh Zaid Ibn Haritsah dan Abu Bakar.[16] Pembagian sahabat menjadi beberapa tingkat merupakan kenyataan dari adanya perbedaan tingkat keistimewaan masing-masingdi antara masyarakat muslim pengikut Rasulullah saw. Adalah tidak logis apabila orang ynag pertama masuk Islam disamakan tingkat keadilannya dengan mereka yang masuk Islam belakangan apalagi dalam keadaan terpaksa.

D. Peranan sahabat Dalam Penyusunan Hadist dan Syari’at
            Pada awal kehidupan para sahabat dan generasi pertama tabiin, peranan sahabat terbatas pada penukilan perkataan dan perbuatan Nabi saw, mereka menyelidiki para perawi untuk memastikan kejujuaran mereka dan bahkan sebagian yang lain sampai mengambil sumpah pada para perawi hadits, kebanyakan mereka menjauhi riwayat-riwayat beberap orang yang diyakini  sebagai pendusta kepada Nabi saw.
            Tidak demikian dalam perkembangan berikutnya, setelah hadis-hadis tidak hanya berkisar seputar perataan dan perbuatan Nabi saw pada masa generasi pertama sahabat, lambat laun hadis-hadis itu berekembang dengan memasukkan pendapat dan fatwa sahabat. Hal ini bisa jadi disebabkan karena semakin melebarnya pengaruh mazhab dan berkembangnya Islam. Atau dengan alasan, tidak ditemukan nashnya   yang sesuai dengan kejadian atau untuk memutuskan suatu perkara, para ulama mulai mengambil pendapat sahabat. Bahkan, mereka menjadikan pendapat para sahabat sebagai sumber referensi ketiga setelah al-Qur’an dan al-Sunnah.
            Ulama-ulama mazhab seperti Hanafi, Maliki, dan Hanbali, sebagaimana terlihat dalam pengakuan mereka, serta ijma’ mereka dalam masalah fiqh, menempatkan kaul sahabat sebagai sumber rujukan. Meskipun Abu Hanifah memandang bahwa qiyas merupakan sumber ketiga setelah al-Qur’an dan Hadis dibandingkan dengan pendapat ulama, akan tetapi ia tetap mengatakan, “jika aku tidak mendapatkan dalam kitabullah dan hadis Nabi saw, maka aku akan mengambil perkataan para sahabat. Bahkan apabila para sahabat berselisih pandanganpun dalam menghukumi suatu persoalan, maka aku akan mengambil pendapat sesuai kehendakku, dan tentu membuang yang lain sekehendakku pula, dan aku tidak akan keluar dari pendapat mereka untuk kemudian melirik pendapat para thabi’in.[17]
            Demikian halnya dalam pandangan Ibn al-Qayyim dalam A’lam al-Muwaqqi’in disebutkan bahwa dasar-dasar hukum menurut Ahmad Ibn Hanbal adalah ; Pertama, Nash al-Qur’an dan Hadits. Kedua, Fatwa sahabat. Hanafi dan Hambali berpendapat bahwa perbuatan sahabat dapat mentakhsis al-Qur’an. Menurut mereka, seorang sahabat yang alim tidak akan meninggalkan suatu perbuatan yang disebutkan dengan lafaz yang umum dalam kitabullah, kecuali jika ada dalil. Sehingga perbuatan sahabat yang bertentangan dengan keumuman kitabullah bisa dijadikan sebagai dalil takhsis-nya. Mereka juga berpendapat  bahwa perkataan seorang sahabat adalah sama dengan perbuatannya dalam segi kedudukan hukum.[18]
            Namun demikian masih saja saja ada segolongan kaum yang melarang bersandar pada hadits saja, kecuali jika telah ada ayat al-Qur’an yang memperkuat hadits tersebut, karena menurut mereka , al-Qur’an sudah memuat penjelasan berbagai persoalan, yang diturunkan dalam bahasa Arab dengan tata bahasa yang dapat dipahami oleh orang Arab. Dan karena hadits diriwayatkan dari Nabi saw oleh sahabat yang bisa saja melakukan dusta dan berbuat kesalahan. Dalam berbagai kasus, para sahabat terkadang tidak menerima sebagian riwayat dari yang lain, dan masing-masing mereka melakukan sesuatu sesuai dengan hasil ijtihad mereka sendiri, yang terkadang membuat mereka saling tuduh hingga menghalalkan darah sebagian yang lain.[19]
            Kendati demikian, perkataan, pendapat, dan ijtihad para sahabat dianggap sebagai dasar-dasar syari’at yang sah menurut jumhur ulama, tentunya setelah kitabullah. Hanya saja, dalam waktu yang lain mereka juga menganggap bahwa perkataan, pendapat, dan ijtihad para sahabat itu seolah bagaikan wahyu yang turun dari langit tanpa cacat sedikitpun. Wajarlah jika kemudian timbul sikap berlebihan dalam mensucikan para sahabat menjangkiti umat dan dipergunakan secara lihai oleh mereka yang berpura-pura menampakkan kecintaanya kepada Islam.[20]  Sikap berlebihan ini semakin memuncak bersamaan dengan munculnya beberapa mazhab fiqh. Karena bagaimanapun juga seperti penulis sampaikan di awal bahwa sahabat merupakan tokoh sentral sumber rujukan untuk melakukan berbagai kajian baik itu untuk kepentingan hadits itu sendiri karena merekalah orang yang paling tahu dan memahami apa-apa yang telah dilakukan oleh Nabi.
           
E. Penutup
            Berdasarkan pada apa yang telah penulis paparkan di atas, nampaknya memang harus dinyatakan secara jelas bahwa, anggapan seluruh sahabat itu adil adalah anggapan yang kurang layak. Karena hal ini nampak pula bertentangan dengan berbagai fakta dan bukti sejarah bahkan syara’.
            Kalau dikatakan bahwa seluruh sahabat itu adil, akan lebih tepat dianggap sebagai upaya politis. Penulis melihat, isu ini sengaja di ciptakan oleh mereka yang mempunyai kepentingan politik tertentu dengan mempengaruhi masyarakat untuk menerima bahwa pendapat mereka itu merupakan bagian yang tak terpisahkan dari agama Islam dan merupakan akidah Ilahi. Bahkan sampai pada tingkatan tertentu ini menjelma sebagai dogma. Yang, bagi siapa saja yang ragu atau keluar dari pendapat –seluruh sahabat adil- , atau berusaha menyelisihi pendapat tersebut, maka ia dianggap sebagai orang kafir yang tak patut di berikan perlindungan, nafkah, atau dishalati mayatnya ketika meninggal.
            Akhirnya, harus dikatakan juga bahwa sahabat adalah orang yang berkedudukan mulia dan bermartabat tinggi, dimana secara makna bahasa atau istilah yang telah disepakati para ulama itu berarti mencakup seluruh muslim yang sezaman dengan Rasulullah saw. Artinya, mereka adalah sahabat, yaitu karena : pertama, pernah bertemu dengan Rasululla saw. Kedua, beriman dengan sebenarnya ; juga mencakup orang-orang ynag hanya menampakkan keimanan pada Nabi saw masih hidup saja, seperti orang-orang munafik, dan orang-orang yang pernah memerangi Islam tetapi kemudian terpaksa memeluk Islam karena kekuasaan telah berada ditangan umat Islam. Hanya Allah yang mengetahui segala niat mereka; dan ketiga, Orang-orang yang meninggal dalam keadaan Islam.
           

DAFTAR KEPUSTAKAAN


Abu al-Fadl al-Din Muhammad Ibn Mukram, Lisan al-Arab, Darr al-Shadir, Beirut : 1986

Ahmad Husein Ya’kub, Nadzariyyah ‘Adallah al-Shahabah, Terj. Nashirul Haq, dkk, al-Huda, Jakarta : 2003

Al-Asqalani, Ibn Hajar, Al-Ishabah fi Tamyiz al-Shahabah, Darr al-Fikr, Beirut : 1985

Al-Razy, Asraru al-Tanzil, Darr al-Fikr, Beirut : -----

Al-Suyuthi, Imam, Tarikh al-Khulafa' ,Darr al-Qalam, Kuwait : 1322 H

Al-Radhawi. Sayyid Murtadla Araa’a al-Ulama al-Muslimun fii al-Taqiyah wa al-Shahabah Washiyatuna al-Qur’an al-Karim, Darr al-Fikr, Beirut : 1983
              

Al-Dualabi, al-Madkhal ila ‘Ilmi Ushul al-Fiqh, ----------, Beirut : 1987

Khudari Biek, Muhammad, Ushul Fiqh, Terj.Zaid al-Hamid, Raja Murah, Pekalongan : 1982

Khudari Biek, Muhammad, Ushul Fiqh ,Darr al-‘Ilmiyah : Damascus, 1987
              
                   
Wahid, Abdul, Khazanah Kitab Hadits, Ar-Raniry Press, Banda Aceh : 2008



[1]  Abu al-Fadl al-Din Muhammad Ibn Mukram, Lisan al-Arab, (Darr al-Shadir, Beirut : 1986), hal.915
[2] . lihat dalam Ahmad Husein Ya’kub, Nadzariyyah ‘Adallah al-Shahabah, Terj. Nashirul Haq, dkk, (al-Huda, Jakarta : 2003), hal. 9
[3] . Ibn Hajar al-Asqalani, Al-Ishabah fi Tamyiz al-Shahabah, (Darr al-Fikr, Beirut : 1985), hal. 101
[4] . Ibn Hajar al-Asqalani, Al-Ishabah fi Tamyiz--------.hal. 102
[5] . untuk lebih jelasnya lihat dalam, Ahmad Husein Ya’kub, Nadzariyyah-------- hal. 11
[6] . pendapat ini dinukil oleh Ibn Hajar al-Asqalani, dalam kitabnya Al-Ishabah fi Tamyiz--------.hal. 11 
[7] . al-Razy, Asraru al-Tanzil,(Darr al-Fikr, Beirut : -----), hal. 34 
[8] . lihat lebih lengkap dalam Ahmad Husein Ya’kub, Nadzariyyah-------- hal.12
[9] . Muhammad Khudari Biek, Ushul Fiqh, Terj.Zaid al-Hamid,(Raja Murah, Pekalongan : 1982), jilid II, hal. 36
[10] . Muhammad Khudari Biek, Ushul Fiqh----------,Jilid II, hal. 36
[11] . Ibn Hajar al-Asqalani, Al-Ishabah fi Tamyiz--------.hal. 9-10
                                                                
[12] . Ibn Hajar al-Asqalani, Al-Ishabah fi Tamyiz--------.hal. 20
[13] . lihat lebih lengkap dalam Ahmad Husein Ya’kub, Nadzariyyah-------- hal. 69-71
[14] . lihat dalam Ahmad Husein Ya’kub, Nadzariyyah-------- hal. 71
                     
[15] Pendapat ini bisa ditemukan dalam Imam al-Suyuthi, Tarikh al-Khulafa' ,(--------------------), hal. 227-228
[16] . untuk lebih jelasnya secara panjang lebar, dapat dilihat dalam Imam al-Suyuthi, Tarikh al-Khulafa'------hal. 227
[17] .  pendapat ini bisa  dilihat dalam Ahmad Husein Ya’kub, Nadzariyyah-------- hal. 59-60

[18]. Pendapat ini dikutip oleh Ahmad Husein Ya’kub, Nadzariyyah-------- hal. 60, yang di ambil dari kitab Araa’a al-Ulama al-Muslimun fii al-Taqiyah wa al-Shahabah Washiyatuna al-Qur’an al-Karim, karya Sayyid Murtadla al-Radhawi. Hal. 100
                     
[19] . lihat al-Dualibi, al-Madkhal ila ‘Ilmi Ushul al-Fiqh, (----------, Beirut : 1987), hal.217
[20] . Husein Ya’kub, Nadzariyyah-------- hal. 60,