Fitria Ummul Latifah. 07210027. 2011. Resiko Penularan Penyakit Seksual Menular Bakterial Terhadap Bayi Sebagai Alasan Melakukan Aborsi Perspektif Hukum Islam dan Undang-Undang No 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan. Skripsi. Jurusan Al-Ahwal Al-Syakhshiyah. Fakultas Syari’ah Universitas Islam Negeri (UIN) Maulana Malik Ibrahim Malang. Dosen Pembimbing : Sudirman,M.A. dan Dr.drh.Bayyinatul Muchtaromah,M.Si.
Secara kodrati manusia diciptakan Allah terdiri dari laki-laki dan perempuan. Penciptaan manusia yang berpasangan membuat mereka cenderung untuk melakukan hubungan biologis guna melahirkan keturunan yang akan meneruskan kelangsungan eksistensi umat manusia. Namun, tidak semua orang merasa senang dan bahagia dengan setiap kelahiran, terutama bila kelahiran itu merupakan kelahiran yang tidak direncanakan karena faktor kemiskinan, pemerkosaan atau bahkan sampai kekhawatiran janin tertular penyakit yang diderita ayah atau ibunya. Oleh sebab itu, penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pandanganhukum Islam yang terdapat dalam fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) sebagai lembaga yang menaungi pendapat-pendapat Ulama Indonesia serta cendekiaawan-cendikiawan muslim Indonesia dan Undang-Undang No.36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan terhadap aborsi dengan alasan resiko penularan penyakit seksual menular bakterial terhadap bayi.
Adapun data penelitian ini diperoleh dengan cara, mengakses data-data dari berbagai literatur dan mendiskripsikannya, karena penelitian ini termasuk jenis penelitian kepustakaan. Metode analisis data ini menggunakan analisis Komparatif. Yaitu dengan memberikan persamaan dan perbedaan data yang diperoleh, sehingga dapat diketahui implikasinya terhadap bahan hukum yang diteliti. Hasil penelitian menunjukkan bahwa aborsi dengan alasan darurat, yang terdapat pada fatwa Majelis Ulama Indonesia menyatakan bahwa diperbolehkan adanya pelaksanaan aborsi sebelum peniupan ruh. Yang lebih menguatkan lagi jika terlah terjadi pembuahan ovum walaupun sebelum waktu peniupan ruh (120 hari), maka aborsi diharamkan, kecuali jika terdapat alasan medis atau alasan lain yang dibenarkan oleh syariat. Dalam Undang-undang ini terdapat kelonggaran terhadap pengaturan aborsi yaitu indikasi kedaruratan medis yang dilaksanakan oleh dokter, yang di deteksi sejak usia dini yang mengancam nyawa ibu dan/atau janin, yang menderita penyakit genetik berat dan/atau cacat bawaan, maupun yang tidak dapat diperbaiki sehingga menyulitkan bayi tersebut hidup di luar kandungan. Dalam kaitannya dengan penyakit menular seksual bakterial, jika dalam indikasi medis dan diagnosa dokter keberadaan penyakit tersebut dalam tubuh seorang ibu dapat menyebabkan janin menderita penyakit genetik berat maupun cacat bawaan sehingga janin tersebut sulit hidup diluar kandungan, maka dapat dilakukan aborsi sebagai tindakan preventif dalam menghindari resiko penularan penyakit tersebut terhadap janin.