Tanda Pengenal Dalam Organisasi Pramuka

1) Tanda Umum

Dipakai secara generik sang seluruh anggota Gerakan Pramuka yg telah dilantik baik putra juga putri.

Macamnya: Tanda tutup kepala, setangan / pita leher, perindikasi pelantikan, perindikasi harian, tanda WOSM.

2) Tanda Satuan

Menunjukkan Satuan / Kwartir eksklusif tempat seseorang anggota Gerakan Pramuka bergabung.

Macamnya: Tanda Barung / Regu / Sangga, Gugus Depan, Kwartir, MABI, Krida, Saka, Lencana Daerah, Satuan dll.

3) Tanda Jabatan

Tanda jabatan memperlihatkan jabatan & tanggungjawab seseorang anggota Gerakan Pramuka pada lingkungan organisasi Gerakan Pramuka.

Macamnya: Tanda Pimpinan / Wakil Pimpinan Barung / Regu / Sangga, Sulung, Pratama, Pradana, Pimpinan / Wakil Krida / Saka, Dewan Kerja, Pembina, Pembantu Pembina, Pelatih, Andalan, Pembimbing, Pamong Saka, Dewan Saka, dll.

4) Tanda Kecakapan

Menunjukkan kecakapan, ketrampilan, ketangkasan, kemampuan, sikap, taraf usaha seseorang Pramuka pada bidang tertentu, sesuai golongan usianya.

Macamnya: Tanda Kecakapan Umum / Khusus, Pramuka Garuda & perindikasi keahlian lain bagi orang dewasa.

5) Tanda Kehormatan

Menunjukkan jasa atau penghargaan yg diberikan pada seorang atas jasa, darma baktinya & lain-lain yg relatif bermutu & berguna bagi Gerakan Pramuka, Kepramukaan, masyarakat, bangsa, negara & umat manusia.

Macamnya : Peserta didik: Tiska, Tigor, Bintang Tahunan, Bintang Wiratama, Bintang Teladan. Orang dewasa : Pancawarsa, Darma Bakti, Wiratama, Melati, Tunas Kencana.

 

Penggunaan Tanda Pengenal

1) Tanda Pengenal bukan menjadi perhiasan & bukan alat buat membedakan kedudukan atau martabat anggota Pramuka.

2) Agar pemakaian & hadiah Tanda Pengenal bisa menepati fungsi & memenuhi upaya pencapaian tujuan, maka wajib  diperhatikan hal-hal menjadi berikut:

• Pemakaian tanda pengenal selalu disertai menggunakan tanggungjawab & kewajiban buat menjaga nama baik diri, Satuan, & organisasi, berupaya memanfaatkan & menaikkan kemampuan dan berusaha mengamalkan Satya & Darma. 

• Tanda Pengenal yg digunakan wajib  tanda pengenal yg absah & benar; baik bentuk, berukuran & rona sebagaimana diatur pada Petunjuk Penyelanggaraan. 

• Pemberian Tanda Pengenal hanya pada seorang yg sudah memenuhi kondisi eksklusif sebagaimana diatur pada Petunjuk Penyelanggaraan.