Pengertian ijtihad didalam usul fiqh

 Secara Global Didalam mengambil ijtihad ada 2 cara :

1.      Cara Qiyas dan Ijma'.

2.      Cara Istihsan.

 

Qiyas.

            Adalah suatu perkara agama yang dibanding, dipersamakan hukumnya dengan nash Al Qur'an atau Hadits. Qiyas merupakan lapangan bagi pembahasan mengenai maslahat yang berkaitan dengan umat manusia. Serta merupakan pintu untuk sampai kepada kesimpulan hukum yang bisa mewujudkan kemaslahatan bagi mereka.[7]

 

Istihsan.

            Adalah sumber syari'at Islam yang menjadi tumpuan para imam mujtahidin dan didalam kelakuan ijtihad mereka ketika menghadapi masalah-masalah yang baru.

            Masalah itu terkadang bertentangan dengan apa yang ditentukan oleh qiyas. Adanya sebagian masalah yang ulasan hukumnya membutuhkan qiyas zhahir kepada qiyas khafy. Hal ini lantaran alternatif yang dapat melahirkan kemaslahatan. Cara inilah yang disebut istihsan.[8]

 

3. Islam sebagai kegiatan keagamaan dan keilmuan.

            Studi-studi Islam tidak lain adalah kegiatan keilmuan untuk tidak mengatakan hanya sebagai kegiatan keagamaan.

            Studi keilmuan mengandalkan perlunya pendekatan kritis, analisis, empiris dan historis, serta penonjolan sifat pengamat. Sedangkan sifat keagamaan lebih menuntut pemihakan involues (subjektif sepihak), taqlidiyah dan amalan-amalan praktif serta penonjolan sikap bahwa sifat keagamaan adalah sebagai aktor, bahkan sering kali diwarnai pembelaan yang bercorak apologis.

            Keadaan demikian membuat kita kesulitan dalam membedakan antara studi keilmuan dan studi keagamaan. Namun sikap-sikap tersebut memegang fungsi dan perannya masing-masing tanpa harus saling mengetepikan yang satu dan yang lain. Jika salah satu sisi mencoba mendominasi atau menyingkirkan yang lain maka perbedaan yang mengakibatkan ketegangan kearah kretifitas berubah mematikan kreatifitas.

            Menurut telaah ilmu filsafat hampir semua jenis kegiatan ilmu pengetahuan baik ilmu alam maupun ilmu-ilmu sosial bahkan ilmu-ilmu agama selalu mengalami shifting paradigma (pergeseran gugusan pemikiran keilmuan).

Kegiatan ilmu pengetahuan yang bersifat histories, yaitu terikat oleh ruang sosial yang mengitari penggal waktu tertentu, itu artinya sangat dimungkinkan terjadinya perubahan, pergeseran, perbaikan perumusan kembali dan penyempurnaan. Sehingga tidak bersifat statis.

            Studi-studi Islam sebenarnya tidak bersifat statis bukan tidak boleh dirumuskan kembali, tetapi ia bersifat dinamis sesuai dengan arus dan perubahan zaman. [9]

Fritjok Schron, misalnya menyatakan bahwa inti ajaran Islam adalah ekuilibrium atau keseimbangan. Islam menganjurkan modernisasi dan keseimbangan dalam segala hal.

Dalam Islam perubahan tidak pernah dianggap sebagai sebuah dosa. Islam seharusnya memang tidak perlu di kaji secara kritis historis seperti model kajian studi-studi Islam di Barat. Karena Islam hanya cukup diamalkan saja dan tidak perlu dikupas secara kritis historis. Al Qur'an dengan jelas memberikan penekan pada pentingnya pengetahuan dan praktek sebagai sarana membebaskan manusia dari segala bentuk ketertindasan kebodohan dan kejumudan yang akan menyeret kita untuk berlebih-lebihan dalam menyikapi kehidupan. Hanya saja bahasa dan pola berpikir yang diugunakan haruslah disesuaikan tanpa harus meninggalkan warisan khazanah keagamaan Islam. Jika hal ini tidak dilakukan, maka disitu studi-studi Islam akan tertingagal dari laju pertumbuhan.

            Sehingga setiap orang dituntut untuk mencari ilmu agar tidak tertinggal dari laju perkembangan zaman. Sesuai dengan sabda Nabi SAW.

 

طلب العلم فريضة على كل مسلم و مسلمة

Artinya :

"Menuntut ilmu tersebut wajib bagi orang muslim laki-laki dan perempuan."[10]

            Cara berfikir masyarakat muslim pendukungnya paling tidak terjadi jurang (gap) antara keberagamaan dan kehidupan itu sendiri.

            Dalam wilayah studi-studi Islam sebenarnya tidaklah terlalu perlu di khawatirkan, lantaran inti pemikiran keislaman yang berpokok pada tauhid dan bermoralitas Al Qur'an akankah tetap seperti itu adanya.

 

 

 

 

 

KESIMPULAN

 

            Dari penjelasan diatas dapat disimpulkan bahwa Islam merupakan agama yang ajarannya disampaikan oleh Allah SWT. Kepada umat manusia melalui perantara yaitu Nabi Muhammad SAW. Nama Islam tidak diambil dari nama pembawanya melainkan langsung diberikan oleh Allah SWT. Sebagaimana hal itu dinyatakan didalam Al Qur'an.

            Agama Islam bersumber dari Al Qur'an, hadits dan ijtihad. Sebagai sumber ajaran Islam Al Qur'an terpelihara isinya dari dahulu hingga sekarang. Adapun hadits yang dijadikan sumber ajaran Islam adalah yang benar-benar mutawatir dan shahih. Dan untuk melengkapi kedua sumber tersebut manusia diperbolehkan melakukan ijtihad.

            Islam adalah perspektif study keilmuan bersifat dinamis serta lebih menonjolkan bahwa study keilmuan adalah sebagai pengamat, berbeda dengan Islam dan study keagamaan yang bersifat statis dan penonjolan sikap aktor.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

DAFTAR PUSTAKA

 

·         Sidi Gazalba, Ilmu Filsafat dan Islam, Jakarta : Bulan Bintang, 1978.

·         Muhammad Aly Ash Shabuny, Pengantar Study Al-Qur'an, Bandung : Al Ma'arif, 1978.

·         H. Ahmad Daroji Drs., dkk, Pengantar Ilmu Hadits, Semarang : IAIN Walisongo.

·         Abdul Wahhab Khallaf Drs, Sumber-sumber Hukum Islam, Bandung, 1984.

·         Edisi khusus bersama, Islamika, No 5, 1994.

·         Ust. Labib MZ, Ringkasan Ihya' Ulumuddin, Surabaya, 2004.



[7]

[8] Dr. Abdul Wahhab Khallaf, Sumber-sumber hokum Islam, Bandung, 1984, hlm. 247.

[9]  Edisi khusus bersama, Islamika, no 5, 1994, hlm. 68 – 70.

[10] Ust. Labib Mz, Ringkasan Ihya' Ulumuddin, Surabaya, 2004, hlm. 10