Secara Global Didalam mengambil ijtihad ada 2 cara :
1. Cara Qiyas dan Ijma'.
2. Cara Istihsan.
Qiyas.
Adalah
suatu perkara agama yang dibanding, dipersamakan hukumnya dengan nash Al Qur'an
atau Hadits. Qiyas merupakan lapangan bagi pembahasan mengenai maslahat yang
berkaitan dengan umat manusia. Serta merupakan pintu untuk sampai kepada
kesimpulan hukum yang bisa mewujudkan kemaslahatan bagi mereka.[7]
Istihsan.
Adalah
sumber syari'at Islam yang menjadi tumpuan para imam mujtahidin dan didalam
kelakuan ijtihad mereka ketika menghadapi masalah-masalah yang baru.
Masalah
itu terkadang bertentangan dengan apa yang ditentukan oleh qiyas. Adanya
sebagian masalah yang ulasan hukumnya membutuhkan qiyas zhahir kepada qiyas
khafy. Hal ini lantaran alternatif yang dapat melahirkan kemaslahatan. Cara
inilah yang disebut istihsan.[8]
3. Islam sebagai kegiatan keagamaan dan
keilmuan.
Studi-studi
Islam tidak lain adalah kegiatan keilmuan untuk tidak mengatakan hanya sebagai
kegiatan keagamaan.
Studi
keilmuan mengandalkan perlunya pendekatan kritis, analisis, empiris dan
historis, serta penonjolan sifat pengamat. Sedangkan sifat keagamaan lebih
menuntut pemihakan involues (subjektif sepihak), taqlidiyah dan amalan-amalan
praktif serta penonjolan sikap bahwa sifat keagamaan adalah sebagai aktor,
bahkan sering kali diwarnai pembelaan yang bercorak apologis.
Keadaan
demikian membuat kita kesulitan dalam membedakan antara studi keilmuan dan
studi keagamaan. Namun sikap-sikap tersebut memegang fungsi dan perannya
masing-masing tanpa harus saling mengetepikan yang satu dan yang lain. Jika
salah satu sisi mencoba mendominasi atau menyingkirkan yang lain maka perbedaan
yang mengakibatkan ketegangan kearah kretifitas berubah mematikan kreatifitas.
Menurut
telaah ilmu filsafat hampir semua jenis kegiatan ilmu pengetahuan baik ilmu
alam maupun ilmu-ilmu sosial bahkan ilmu-ilmu agama selalu mengalami shifting
paradigma (pergeseran gugusan pemikiran keilmuan).
Kegiatan ilmu pengetahuan yang bersifat
histories, yaitu terikat oleh ruang sosial yang mengitari penggal waktu
tertentu, itu artinya sangat dimungkinkan terjadinya perubahan, pergeseran,
perbaikan perumusan kembali dan penyempurnaan. Sehingga tidak bersifat statis.
Studi-studi
Islam sebenarnya tidak bersifat statis bukan tidak boleh dirumuskan kembali,
tetapi ia bersifat dinamis sesuai dengan arus dan perubahan zaman. [9]
Fritjok Schron, misalnya
menyatakan bahwa inti ajaran Islam adalah ekuilibrium atau keseimbangan. Islam
menganjurkan modernisasi dan keseimbangan dalam segala hal.
Dalam Islam perubahan tidak pernah dianggap
sebagai sebuah dosa. Islam seharusnya memang tidak perlu di kaji secara kritis historis
seperti model kajian studi-studi Islam di Barat. Karena Islam hanya cukup
diamalkan saja dan tidak perlu dikupas secara kritis historis. Al Qur'an dengan
jelas memberikan penekan pada pentingnya pengetahuan dan praktek sebagai sarana
membebaskan manusia dari segala bentuk ketertindasan kebodohan dan kejumudan
yang akan menyeret kita untuk berlebih-lebihan dalam menyikapi kehidupan. Hanya
saja bahasa dan pola berpikir yang diugunakan haruslah disesuaikan tanpa harus
meninggalkan warisan khazanah keagamaan Islam. Jika hal ini tidak dilakukan,
maka disitu studi-studi Islam akan tertingagal dari laju pertumbuhan.
Sehingga
setiap orang dituntut untuk mencari ilmu agar tidak tertinggal dari laju
perkembangan zaman. Sesuai dengan sabda Nabi SAW.
طلب العلم فريضة
على كل مسلم و مسلمة
Artinya :
"Menuntut ilmu tersebut wajib
bagi orang muslim laki-laki dan perempuan."[10]
Cara
berfikir masyarakat muslim pendukungnya paling tidak terjadi jurang (gap)
antara keberagamaan dan kehidupan itu sendiri.
Dalam
wilayah studi-studi Islam sebenarnya tidaklah terlalu perlu di khawatirkan,
lantaran inti pemikiran keislaman yang berpokok pada tauhid dan bermoralitas Al
Qur'an akankah tetap seperti itu adanya.
KESIMPULAN
Dari
penjelasan diatas dapat disimpulkan bahwa Islam merupakan agama yang ajarannya
disampaikan oleh Allah SWT. Kepada umat manusia melalui perantara yaitu Nabi
Muhammad SAW. Nama Islam tidak diambil dari nama pembawanya melainkan langsung
diberikan oleh Allah SWT. Sebagaimana hal itu dinyatakan didalam Al Qur'an.
Agama
Islam bersumber dari Al Qur'an, hadits dan ijtihad. Sebagai sumber ajaran Islam
Al Qur'an terpelihara isinya dari dahulu hingga sekarang. Adapun hadits yang
dijadikan sumber ajaran Islam adalah yang benar-benar mutawatir dan shahih. Dan
untuk melengkapi kedua sumber tersebut manusia diperbolehkan melakukan ijtihad.
Islam
adalah perspektif study keilmuan bersifat dinamis serta lebih menonjolkan bahwa
study keilmuan adalah sebagai pengamat, berbeda dengan Islam dan study keagamaan
yang bersifat statis dan penonjolan sikap aktor.
DAFTAR PUSTAKA
·
Sidi Gazalba, Ilmu Filsafat dan Islam,
·
Muhammad Aly Ash Shabuny, Pengantar Study Al-Qur'an,
·
H. Ahmad Daroji Drs., dkk, Pengantar Ilmu Hadits,
·
Abdul Wahhab Khallaf Drs, Sumber-sumber Hukum Islam,
·
Edisi khusus bersama, Islamika, No 5, 1994.
·
Ust. Labib MZ, Ringkasan Ihya' Ulumuddin,