Terdapat tiga
rukun dalam warisan, yaitu pewaris, ahli waris, dan pusaka.
1.
Pewaris; orang
mati yang meninggalkan harta warisan atau putusan hukum.
2.
Ahli waris; orang yang berhak
mendapatkan harta warisan dikarenakan sebab-sebab tertentu. Apabila terdapat
sesuatu yang mencegahnya mendapatkan warisan, maka hak mendapatkan warisan
dilimpahkan kepada yang lainnya karena terdapat kedekatan atas hak atau hukum.
3.
Pusaka; yaitu harta
peninggalan, atau biasa disebut dengan harta pusaka, yaitu sesuatu yang
ditinggalkan mayat dari sejumlah barang atau putusan hukum yang memungkinkan
untuk diwariskan kepadanya, seperti qisosh, melakukan jual beli untuk
mendapatkan harga, dan membayar hutang.
Bilamana
sudah terdapat rukun-rukun untuk warisan, sesungguhnya warisan diibaratkan
sebagai hak harta setiap orang kepada yang lain karena wajib, sisa, atau
persaudaraan. Maka jika seseorang terdapat salah satu dari ketiga hal itu maka dia
berhak mendapatkan warisan.
Meskipun
bila seseorang yang mati meninggalkan sejumlah anak, seorang anak berhak
mendapatkan harta warisan, adapun keturunan anak tersebut tidak mendapatkannya
karena terhalang adanya anak itu, karena dia mendapatkan hak yang paling kuat untuk
mendapatkan harta warisan, kecuali jika tidak terdapat anak yang berhak
mendapatkannya.
Sama
halnya ketika tidak ada barang yang ditinggalkan, seperti seorang mayit yang
meninggalkan banyak kerabat, dan dia tidak meninggalkan sesuatu, mereka tidak
akan mendapatkan apa-apa karena tidak terdapat suatu apapun yang ditinggalkan.