HALANGAN –HALANGAN UNTUK MENDAPATKAN WARISAN

Al mani’ secara bahasa berarti penghalang, menurut istilah berarti seseorang yang diharamkan atau terhalang untuk mendapatkan warisan menurut hukum syar’i.
Sedangkan yang dimaksud maani’ disini adalah terhalang untuk mendapatkan warisan dan terhalang untuk memberi warisan seperti adanya perbedaan agama. Ulama’ fiqh menyepakati 3 sebab terhalang mendapat warisan:
1. Hamba sahaya
2. Pembunuh
3. Perbedaan agama/ murtad.
Menurut abu hanifah ada 4 sebab terhalang mendapat warisan:
1. Budak
2. Pembunuh
3. Beda agama
4. Berbeda karna memeluk 2 agama.
Ada yang menambahkan 2 sebab terhalangnya mendapat warisan yaitu:
1. Tidak diketahuinya sejarah kematian orang yang meninggalkan warisan.
2. Tidak diketahuinya orang yang mendapat warisan.
Imam maliki menyebutkan 10 sebab penghalang mendapatkan warisan yaitu:
1. Berbeda agama (kafir)” orang islam tidak mewarisi orang kafir dan orang kafir tidak mewarisi orang islam” (pendapat ini berbeda dengan pendapat imam hanafi dan imam syafi’i)
2. Hamba sahaya
3. Membunuh dengan sengaja
4. Li’an
5. Zina
6. Ragu dengan kematian orang yang meninggalkan warisan
7. Al khaml
8. Ragu dengan anak yang dilahirkan
9. Ragu dengan waktu kematian waris dan murits
10. Ragu dengan statusnnya, apakah wanita atau laki-laki.
Menurut imam syafi’i dan imam hambali ada 3 sebab yaitu:
1. Hamba sahaya
2. Pembunuhan
3. Perselisihan agama
Akan tetapi imam syafi’i menambahkan 3 lagi sehingga menjadi 6 yaitu:
1. Perbedaan antara kafir murni dengan kafir dzimmi
2. Murtad
3. Peranan hukum.
Al raak menurut bahasa adalah hamba
Sedangkan menurut istilah adalah manusia yang lemah didalam hukum.
 Menurut imam hanafi dan imam maliki Secara mutlak seorang hamba tidak bisa mendapat warisan dari semua keluarganya yang meninggal dunia selama ia masih berstatus hamba.
Menurut imam syafi’i pengecualian untuk budak mab’ad masih bisa menerima warisan, karna dimata majikannya budak ini setengah merdeka dan setengah menjadi budak.
Menurut imam hambali budak ini mendapatkan warisan sesuai dengan kadar ukuran ia merdeka, tetapi budak mukatab menurut imam hanafi tetap tidak mendapatkan warisan.
Ulama’ fiqh berpendapat bahwa seorang pembunuh tidak boleh mendapatkan warisan yakni orang yang membunuh tidak mendapat warisan dari orang yang dibunuhnya seperti sabda nabi muhammad SAW “ laisa liqotilin miroosun” , karna memberi warisan kepada pembunuh adalah sebuah kerusakan, sedangkan Allah tidak menanti kerusakan.
 imam hanafi membunuh adalah haram mendapat warisan baik membunuh dengan sengaja atau tidak.
Menurut imam syafi’i secara mutlak pembunuh tidak boleh mendapatkan warisan.
Menurut imam hambali yang tercegah mendapat warisan adalah pembunuh dengan tanpa hak, yakni yang dikenakan kisash, diyat dan kafarat.
Perbedaan agama antara pemberi warisan dan penerima warisan adalah termasuk penghalang.
Kesepakatan 4 madzhab orang kafir tidak berhak menerima warisan dari keluarganya yang memeluk agam islam, begitu juga sebaliknya orang islam tidak berhak pula menerima warisan dari keluarganya yang kafir